Minggu, 13 Sep 2026

Skandal Lapak Pasar Among Tani Terbongkar, Eks Kepala UPT Diringkus Kejari Batu

2 menit membaca View : 7
Redaksi
Hukum & KriminaL - 05 Sep 2026

 

KOTA BATU — mediasiberkompppak.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los pasar, Kamis (3/9/2026).

Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola Pasar Induk Among Tani yang merupakan proyek strategis daerah dan pusat roda ekonomi baru warga Kota Batu.

Pantauan di Kantor Kejari Kota Batu, Agus Suyadi keluar dari ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar sore hari. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Agus yang awalnya diperiksa sebagai saksi langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka utama.

Dikawal ketat petugas kejaksaan dan didampingi kuasa hukumnya, Agus kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan hal tersebut.
“Hari ini status Pak Agus sudah dinaikkan sebagai tersangka. Kami akan memformulasikan pembelaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Kasus dugaan komersialisasi dan jual beli lapak ilegal di Pasar Among Tani ini sudah menguar sejak pertengahan tahun. Kejari Batu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 pada 24 Juni 2026.

Puncak penyidikan dilakukan lewat penggeledahan mendadak pada Senin (6/7/2026) di Kantor Diskumperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar lantai 3 Pasar Induk Among Tani. Dari sana penyidik menyita berkas alokasi pedagang, 1 unit laptop, serta ponsel milik ASN yang diduga berisi rekam jejak transaksi komersialisasi kios.

Agus Suyadi tercatat sebagai tersangka pertama dalam skandal ini. Namun penyidik mengindikasikan penyidikan belum berhenti. Sejumlah pejabat lain termasuk Mantan Kepala Diskumperindag Kota Batu, Eko Suhartono, dan staf teknis juga telah berulang kali dipanggil.

Kejari menyebut penetapan Agus sebagai entry point untuk membongkar alur pembagian dana jual beli kios dan keterlibatan unsur birokrasi hingga oknum broker.

“Kami berkomitmen menuntaskan penyalahgunaan aset publik ini hingga ke akar-akarnya, demi mengembalikan hak para pedagang kecil,” tegas Kejari Kota Batu.(Knt)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *