
JEMBER, mediasiberkompppak.com Dugaan peredaran Obat Keras Berbahaya / Okerbaya di wilayah Wetan Kali, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember kembali memicu keresahan warga. Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi okerbaya disebut masih beroperasi hingga Rabu, 6 Agustus 2026, meski laporan masyarakat sudah beberapa kali disampaikan ke pihak berwenang.
Keresahan warga muncul karena aktivitas tersebut dinilai mengancam generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang terlihat di lapangan.
“Sudah sering kami laporkan. Tapi sampai sekarang rumah itu masih buka seperti biasa. Kami takut anak-anak jadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial “H.Lik”. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Polsek Balung maupun Polres Jember juga belum mengeluarkan pernyataan terkait hasil penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
Munculnya dugaan pembiaran ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebagian warga bahkan menduga ada faktor lain yang membuat praktik itu tetap berjalan. Namun semua itu masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi dasarnya.
– Pasal 196 Ancaman pidana bagi yang memproduksi/mengedar sediaan farmasi tidak memenuhi standar.
– Pasal 197Ancaman pidana bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Jika terbukti ada unsur narkotika atau zat adiktif, maka bisa dikenakan juga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari sisi sosial, dampaknya lebih berbahaya. Okerbaya sangat rawan disalahgunakan remaja dan anak-anak. Hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan prinsip pemberitaan ramah anak.
Warga juga menyorot aspek keterbukaan informasi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,masyarakat berhak tahu tindak lanjut laporan yang sudah mereka sampaikan.
“Kami tidak minta banyak. Cukup ada kepastian. Diselidiki, ditindak kalau benar. Biar warga tenang,” kata sumber lain di Balung Lor.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polsek Balung dan Polres Jember. Penindakan yang tegas dan transparan diharapkan bisa memutus rantai peredaran okerbaya dan mengembalikan rasa aman di Desa Balung Lor.(Knt)

Tidak ada komentar