
Malang//mediasiberkompppak.com – Penggerebekan kasus Narkoba di Desa boro Bugis Kecamatan pakis Kabupaten malang, selasa 13 maret 2026 malam hari jum’at, M Ys di amankan di sekitar wisata wendit di saat tersangka berteduh saat hujan deras,Mys di tangkap atas dugaan kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Ini suatu prestasi yang membanggakan di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten malang
Akan tetapi fakta itu tercoreng dengan dugaan “Tangkap Lepas”, dimana keluarga tersangka diduga dimintai uang sebesar 15 juta untuk bisa lepas dari hukuman pidana, sampai-sampai pihak keluarga menjual Kendaraan untuk memenuhi permintaan dari mantan kasus dengan dalih sudah koordinasi dengan pihak satnarkoba polres malang dan BNNK
Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.
Diungkapkan dari salah satu yang tetangga nya, mantan kasun yang bernama yan sudah berkoordinasi dengan pihak Polres mau membantu mengeluarkan dengan meminta uang 15jt ke keluarga tersangka, sehingga pihak keluarga akan menjual Sapi dan Kendaraan agar bisa lepas dari jerat Hukum.
Saat dikonfirmasi pihak Kasat Narkoba Polres malang AKP Richy Hermawan tidak ada jawaban, awak media kompppak WA melalui kasi humas polres malang Akp Bambang Subinanjar
Dalam percakapan via WA beliau menyampaikan ke awak media bahwa sudah menghububggi kasatnarkoba bahwa unit narkoba tidak ada giat di pakis pada hari tersebut.
Sementara awak media konfirmasi pihak Yayasan rumah Rehabilitasi NAWASENA saat dikonfirmasi via WA mengatakan bahwa M Ys itu TAT atau limpahan dari BNNK Malang, dan sekarang Ays sudah di pulangkan.
meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kabupaten malang, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:
– Pasal 368 KUHP – Pemerasan ancaman pidana 9 tahun Penjara
– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara
– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara
– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan
Masih kata sumber itu, bahkan jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:
– Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup
– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat
– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum
Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan/asesmen rehabilitasi.
Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.
Warga berharap isu ini bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri. ( red/team)

Tidak ada komentar