
MALANG, mediasiberkompppak.com Konflik antara anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok dan Hadi Wiyono alias Pak Dur berakhir dengan perdamaian.
Keduanya bertemu dalam mediasi di Satreskrim Polres Malang, Rabu (21/10/2026). Mediasi berlangsung maraton, hampir empat jam sejak pukul 13.00 WIB. Di hadapan penyidik, keduanya saling meminta maaf dan menandatangani kesepakatan damai.
Zulham membenarkan perdamaian tersebut. Ia mengaku sudah memaafkan Pak Dur sepenuhnya.
“Intinya saya memberikan maaf. Pak Dur meminta maaf, saya juga meminta maaf. Kami saling memaafkan,” kata Zulham, Kamis (22/10/2026).
Keputusan damai itu, kata Zulham, bukan tanpa alasan. Ada dua pertimbangan utama. Pertama, Pak Dur sudah menunjukkan penyesalan dan berkomitmen ikut menjaga kondusivitas Kabupaten Malang. Kedua, alasan kemanusiaan.
Zulham mengaku sempat bertemu langsung dengan orang tua Pak Dur yang sudah berusia 76 tahun. Pertemuan itu menyentuh sisi kemanusiaannya.
“Atas nama kemanusiaan, ketika sudah menyesal, apa lagi yang harus kita cari? Saya juga punya orang tua, saya paham,” ujarnya.
Zulham juga mengapresiasi langkah Pak Dur yang mencabut laporannya. Namun ia menegaskan, perdamaian ini tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Perkara Pak Dur, kata Zulham, bukan delik aduan melainkan delik umum, yakni dugaan penganiayaan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas. Karena itu, kelanjutannya mutlak menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bagi kami ikhtiar sudah maksimal. Dokumen mediasi sudah ada. Ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan. Selebihnya saya serahkan kepada APH tanpa intervensi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Pak Dur, Nur Muhammad. Ia memastikan kliennya telah mencabut laporan dan meminta maaf.
“Sudah mediasi dan kami juga mencabut laporan,” singkat Nur Muhammad.

Tidak ada komentar