
MALANG KOTA- mediasiberkompppak.com Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Sukun, Polresta Malang Kota. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan setelah seorang pemuda ditemukan tergeletak bersimbah luka di pinggir jalan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Toko Karunia Baru, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban ditemukan warga dalam kondisi luka memar di bagian wajah.

Menerima laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Sukun langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Kapolsek Sukun AKP Alamsyah Nugraha melalui Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan kejadian tersebut.
“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi. Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans relawan untuk mendapatkan perawatan medis di RSSA Kota Malang,” ujar Ipda Lukman, Sabtu (03/10/2026).
Korban diketahui berinisial REW (20), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat ini korban menjalani perawatan di ruang IGD RSSA Kota Malang dan dilaporkan dalam kondisi stabil.
Usai evakuasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan saksi di sekitar lokasi. Hasilnya, korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.
Gerak cepat kembali ditunjukkan. Sekitar pukul 05.30 WIB, atau lima jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial N yang kini berstatus DPO.
“Dari keterangan awal dua orang yang telah diamankan, pengeroyokan diduga bermula ketika korban mengucapkan kata-kata kasar yang terdengar oleh mereka. Setelah itu terjadi pengeroyokan yang dilakukan bersama pelaku lainnya,” jelas Lukman.
Saat ini Polsek Sukun telah menerbitkan laporan polisi, surat pengantar visum et repertum, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
Ipda Lukman menegaskan, penanganan cepat dilakukan untuk memastikan korban segera memperoleh pertolongan sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat. (Red)

Tidak ada komentar