Selasa, 27 Okt 2026

KUR Fiktif BRI Kepanjen, Kejari Tetapkan 6 Tersangka, Negara Rugi Rp 2,7 Miliar.

2 menit membaca View : 8
Redaksi

KEPANJEN – mediasiberkompppak.com  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat di BRI Unit 1 Kepanjen, Cabang Kepanjen, periode 2021–2024.

Penetapan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.770.444.195.

“Enam tersangka dengan kerugian negara Rp 2.770.444.195,” ujar Fahmi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Keenam tersangka tersebut adalah
– SHP dan IPS, selaku mantri BRI Unit Kepanjen
– JW, selaku Kepala Unit BRI Kepanjen
–  AIW dan IS, diduga sebagai calo atau pihak eksternal
– S, oknum perangkat desa

Fahmi menjelaskan, dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa 51 saksi dan 3 ahli, serta menyita 2 dokumen dan 41 barang bukti lainnya.

Modus yang digunakan, kata Fahmi, adalah dengan memanfaatkan identitas warga sekitar Kepanjen untuk mengajukan kredit. Namun dana yang cair tidak dinikmati oleh warga yang namanya dicatut.

“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama masyarakat di sekitar Kepanjen untuk memperoleh kredit. Namun kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tadi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tercatat ada 30 warga yang menjadi korban pencatutan identitas. Kejari juga membenarkan adanya dugaan penggunaan data fiktif dalam pengajuan kredit tersebut.

Terkait peruntukan dana untuk kepentingan pribadi, penyidik masih mendalami aliran dan penggunaannya.

Dari enam tersangka, baru SHP yang ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Sementara lima tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan baru karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Malang dalam perkara berbeda.

“Beda perkara. Itu dulu yang bersangkutan pernah juga berperkara, sehingga mendapat hukuman pidana dan sekarang sedang menjalani,” terang Fahmi.

Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan akan terus dikembangkan dengan melengkapi berkas dan memaksimalkan pembuktian.

“Apabila nanti ditemukan ada tersangka lain, ya kita tetapkan,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *