Sabtu, 13 Jun 2026

Dugaan Modus Transfer Rp4 Juta dari Rp150 Juta “M” Lemahkan Surat Materai Mitra MBG Gresik. 01:00 WIB 6 Juni Titik Akhir

2 menit membaca View : 14
Redaksi
Hukum & KriminaL - 06 Jun 2026

 

GRESIK//mediasiberkompppak.com Upaya pelunasan Rp150 juta yang dijanjikan “M” kepada 26 calon mitra dapur MBG Gresik diduga hanya siasat. Bukannya melunasi, “M” justru mentransfer Rp2.500.000 lalu Rp1.500.000, kemudian minta nomor rekening lagi tanggal 5 Juni 2026 dengan alasan “mau melunasi”.

 

Para korban menilai pola ini bukan itikad baik, melainkan dugaan modus memecah utang agar surat pernyataan bermaterai 13 April 202, dianggap hangus dan sisanya berubah jadi utang-piutang biasa.

 

“Bilangnya mau melunasi, minta nomor rekening. Ditransfer cuma 2,5 juta. Tanggal 5 Juni minta rekening lagi, katanya mau lunas, ternyata masuk cuma 1,5 juta. Total 4 juta dari 150 juta. Ini bukan niat baik. Ini pemain. Tujuannya biar perjanjian materai melemah dan kembali jadi utang biasa,” tegas perwakilan korban, Kamis 5/6.

 

 

Pembayaran sebagian tidak otomatis menghapus perjanjian bermaterai. Tapi kalau korban terima tanpa catatan jelas, dikhawatirkan “M” berdalih “sudah ada pembayaran” dan sisanya dianggap perdata biasa. Padahal unsur Pasal 378 KUHP Penipuan dan Pasal 372 KUHP Penggelapan justru menguat kalau ada bukti dia sanggup transfer tapi tidak mau lunasi pokok Rp150 juta.

 

“Bukti transfer 2,5 juta + 1,5 juta itu justru kami simpan. Itu bukti dia masih punya akses dana tapi tidak beritikad baik melunasi. Surat materai 13 April tetap berlaku. Jatuh tempo tetap 01:00 WIB 6 Juni 2026,” ujar sumber.

 

26 korban sepakat: batas akhir tidak berubah. Lewat pukul 01:00 WIB, Jumat 6 Juni 2026, seluruh bukti termasuk bukti transfer kecil ini diserahkan ke pihak berwajib Gresik. Sekaligus rilis kronologi lengkap akan disebar ke media sebagai imbauan publik agar tidak ada korban baru dari modus berkedok mitra MBG.

 

“Kami sudah 3 kali dikasih janji: 29 Mei, 2 Juni, 5 Juni. Sekarang main transfer receh. Cukup. 01:00 WIB 6 Juni = titik nadir. Setelah itu ranah hukum yang bicara,” tutup perwakilan.

 

Hingga rilis ini diturunkan, “M” belum memberikan klarifikasi resmi terkait transfer sebagian tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *