
MALANG – Mediasiberkompppak.com Harapan masyarakat desa untuk mendapatkan legalitas aset tanah secara murah dan mudah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, hancur berkeping-keping. Program yang digemborkan-gemborkan Pemerintah Pusat sebagai solusi berpihak pada rakyat itu diduga kuat telah dibajak dan berubah menjadi ajang “PUNGLI” terang-terangan terhadap kantong warga oleh oknum pemerintah desa.
Alih-alih menikmati kemudahan biaya sebagaimana diatur negara, warga Desa Wonorejo justru dijepit oleh pungutan liar (pungli) yang fantastis, mencapai Rp 600.000 per bidang tanah. Angka ini secara telak menampar ketentuan resmi negara. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT—tarif maksimal PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali hanya diperbolehkan sebesar Rp 150.000. Namun, di Wonorejo, aturan negara itu seolah-olah hanya menjadi kertas tak bermakna di hadapan oknum penguasa desa.
Investigasi mendalam dari tim media mengungkap fakta mengejutkan mengenai modus operandi pungli ini. Tarif Rp 600.000 tersebut diduga dibungkus dengan alasan klasik namun dipaksakan dengan biaya pembelian materai, penggandaan kertas.
Lebih parah lagi, pungutan ini seringkali diklaim telah melalui proses “musyawarah” dan disepakati oleh masyarakat. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa musyawarah tersebut seringkali berjalan timpang, penuh tekanan, dan warga tidak diberi pilihan lain selain menyetujui tarif yang sudah dipatok panitia dan pihak desa.
“Kami ini orang kecil, Pak. Tidak tahu aturan detailnya. Waktu rapat hanya diberitahu biayanya Rp 600 ribu. Katanya untuk ini-itu. Mau tidak mau ya harus setuju kalau mau tanahnya bersertifikat,” keluh seorang warga Desa Wonorejo yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat intimidasi.
Dugaan penyimpangan massal ini semakin menguat saat Kepala Desa Wonorejo, Mohammad Sokeh, dikonfirmasi. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi atau transparansi, Kades Sokeh justru berkelit dan melontarkan pernyataan yang sangat tidak populis serta bernada ancaman halus kepada warganya sendiri.
Ia berdalih bahwa biaya tersebut sudah sesuai dengan rapat Warga Masyarakat desa Wonorejo. Sokeh berkilah bahwa dana yang ditarik tersebut digunakan untuk kebutuhan riil di lapangan, seperti pembelian materai dan kertas yang jumlahnya sangat banyak.
Dalam pernyataan yang sangat ironis di tengah program yang seharusnya inklusif ini, Sokeh menegaskan, “Kalau memang masyarakat desa Wonorejo keberatan dengan biaya tersebut, tidak usah ikut program PTSL ini gak apa.”
Pernyataan ini sontak menuai kecaman. Bagaimana mungkin seorang kepala desa, sang pelayan masyarakat, justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah mengusir warganya sendiri dari program bantuan negara? Ini bukan sekadar buruknya komunikasi publik, melainkan indikasi kuat adanya kesombongan kekuasaan yang merasa kebal hukum.
Kejanggalan tidak berhenti pada tarif yang mencekik. Saat warga terpaksa menyetujui biaya Rp 600.000 dengan harapan aset mereka segera legal, muncul kabar bahwa kuota PTSL di Desa Wonorejo sangat dibatasi, hanya 300 bidang tanah untuk tahap ini. Sebagian besar warga yang ingin mendaftar hanya bisa gigit jari, kecewa, dan merasa dipermainkan.
Alasan Kades Sokeh? Ia menyebutkan, “Hanya dibatasi kuota 300 saja untuk program PTSL tahap tiga ini. Sebelumnya di tahap 1 dapat kuota 250 dan tahap 2 dapat kuota 500 bidang.”
Yang paling fatal dan menunjukkan amburadulnya tata kelola PTSL di desa ini adalah pengakuan Sokeh sendiri bahwa program tahap 2 belum selesai hingga saat ini. Bagaimana mungkin desa mengajukan kuota baru untuk tahap 3 jika tahap sebelumnya masih terbengkalai? Mengapa dana warga sudah ditarik begitu besar sementara penyelesaian program masih menjadi tanda tanya besar?
Bersambung

Tidak ada komentar