Rabu, 03 Jun 2026

POLRESTA MALANG Ringkus Sindikat Copet di Lapangan Rampal, 4 Orang di Tahan dan 1 Masih DPO, 11 Hp Diamankan.

2 menit membaca View : 74
Redaksi
Hukum & KriminaL - 11 Mei 2026

MALANG KOTA- mediasiberkompppak.com
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pencopet yang telah beroperasi dalam konser musik di Lapangan Rampal, Kota Malang. Empat tersangka diamankan dan satu pelaku masih DPO.

Kasat Reskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si menjelaskan pengungkapan ini . berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tanggal 8 Mei 2026. “Kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi Minggu, 19 April 2026, pukul 20.30 WIB saat konser band di Lapangan Rampal,” ungkapnya Kamis (8/5/2026).

Keempat tersangka yang ditahan diantara lain adalah (HK)31 warga Kedungkandang, Kota Malang. (MF)30, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. (BW)30, warga Kedungkandang, Kota Malang. (MRBS) 20, warga Kedungkandang, Kota Malang.
Satu DPO yang berinisial (YZ)masih dalam pengejaran.

Komplotan ini beraksi secara terorganisir. Dengan membeli tiket masuk, lalu menyebar mencari target. “Dari 5 pelaku, 3 orang bertugas mengalihkan perhatian dengan mendorong, merangkul, dan mengajak korban joget. 1 eksekutor mengambil HP dari saku korban, 1 penadah langsung mengamankan barang hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dan target utama adalah _handphone_. “HP paling mudah diambil karena sering dikeluarkan untuk foto. Sekarang orang jarang bawa dompet, semua transaksi pakai HP,” tambahnya.

Dari hasil interogasi, komplotan mengaku menggasak 11 HP dalam satu malam. 4 HP dijual tersangka BW via Facebook Marketplace, 1 HP dipakai sendiri, dan 6 HP dijual DPO YZ.

“Masing-masing tersangka mengaku mendapat bagian sekitar Rp1.000.000 dari hasil penjualan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pengungkapan bermula dari pelacakan satu HP korban yang masih aktif. Tim Opsnal menangkap BW di Jl. Panjaitan. Dari BW, polisi menangkap 2 tersangka di Mergosono dan 1 tersangka di Pakisaji.

“Pengakuan tersangka, mereka spesialis event ramai. Fokusnya memang HP,” ucap Kasat Reskrim. Terkait dugaan pembobolan data, polisi masih mendalami. “1 HP sudah kami amankan, 10 lainnya masih telusuri pembeli. Belum ada indikasi bobol m-banking,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau warga waspada di keramaian. “Simpan HP di saku depan, aktifkan _find my device_. Jika jadi korban, segera lapor disertai IMEI untuk percepat pelacakan,” pungkasnya.
(Knti)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *