Sabtu, 18 Apr 2026

The Souls Malang Tidak Berizin Klub Malam, DPMPTSP: Aktivitas DJ Dan Dansa Melanggar Aturan

2 menit membaca View : 48
Redaksi
Hukum & KriminaL - 20 Nov 2025

KOTA MALANG //mediasiberkompppak.com-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang tidak memiliki izin operasional sebagai klub malam maupun diskotik.

Penegasan ini disampaikan setelah muncul polemik terkait aktivitas hiburan malam yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Arif menjelaskan bahwa berdasarkan data perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS), The Souls sebelumnya mengajukan empat KBLI, yakni restoran, bar, klub malam, dan diskotik. Namun dua KBLI terakhir telah dihapus.

 

“Sekarang KBLI-nya tinggal dua. Klub malam dan diskotik itu sudah dihapus. Yang ada hanya restoran dan bar,” ujarnya.

Menurut Arif, pada 2023 The Souls telah menerima sertifikat standar untuk kategori bar, tetapi bukan untuk klub malam atau diskotik. Karena itu, izin operasional yang diterbitkan pada April 2024 hanya berlaku untuk restoran dan bar.

“Artinya sekarang aktivitas yang boleh di sana itu hanya resto dan bar. Bar itu tempat untuk duduk, minum, dan mendengarkan musik dari sound. Tidak ada live music, tidak ada DJ, tidak ada lantai dansa,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan DJ, live music, atau aktivitas dansa otomatis masuk kategori klub malam atau diskotik, yang tidak diizinkan di The Souls.

“Kalau malam masih ada DJ, itu sudah salah. Sudah harus ditindak. Satpol PP wajib menutup,” kata Arif.

Arif juga menyoroti kesalahan dari pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut yang kerap menunjukkan dokumen yang belum lengkap kepada petugas.

tempat hiburan The Souls di Jl. Laksda Adi Sucipto Kecamatan Blimbing, Kota Malang (Bil realitapublik.id)

Untuk usaha dengan risiko menengah-tinggi seperti klub malam atau diskotik, diperlukan dua persyaratan utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang terverifikasi.

“NIB sudah terbit, tapi sertifikat standar untuk klub malam dan diskotik itu belum terverifikasi. Artinya memang belum ada izinnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penghapusan dua KBLI hiburan malam bisa terjadi karena pengajuan pribadi atau penghapusan oleh DPMPTSP Provinsi melalui sistem OSS.

“Yang pasti, sekarang yang muncul hanya resto dan bar. Jadi kalau ada aktivitas hiburan malam, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

DPMPTSP Kota Malang telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait untuk memastikan penegakan aturan.

 

Arif menegaskan bahwa pemerintah kota Malang tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran perizinan.

“Kalau masih ada DJ dan aktivitas diskotik, ya harus ditutup. Tidak boleh lagi,” pungkasnya.

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *