
MALANG//mediasiberkompppak.com – Pagar KB–TK Plus Al Kautsar, Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, kini tak lagi sekadar pembatas fisik. Ia berubah menjadi medium sikap. Sebuah spanduk besar berlatar gelap dengan huruf merah menyala terpampang jelas di bagian depan sekolah, menyuarakan penolakan tegas terhadap aktivitas The Souls Bar & Night Club di sekitar kawasan pendidikan.
Pesannya lugas dan tak multitafsir: pihak sekolah tidak pernah memberi izin dan secara resmi menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Penutup kalimat “Malang Kota Pendidikan” menjadi penegasan identitas, bahwa kawasan ini punya nilai, bukan sekadar koordinat usaha.
Humas Badan Standarisasi Pengelolaan Pendidikan (BSPP) Sekolah Akhlak Pelita Hidayah, Safiudin, S.Pd., menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan aksi emosional, apalagi upaya menghambat usaha. Ia menekankan, langkah itu murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi kelembagaan yang sejalan dengan suara masyarakat sekitar.

“Tujuan pemasangan spanduk ini hanya untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada niat menghambat usaha siapa pun. Sejak awal sikap kami jelas menolak, dan ini bagian dari aspirasi masyarakat,” ujar Safiudin, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap resmi yayasan, bukan pendapat personal. Pihak sekolah selama ini memilih jalur hati-hati agar keberatan disampaikan sesuai prosedur. Namun, berkembangnya narasi di ruang publik, tanpa konfirmasi, justru menempatkan sekolah seolah pasif atau membiarkan.
“Itu yang kami luruskan. Tidak pernah ada persetujuan dari kami. Sejak awal kami menolak,” tegasnya.
Penolakan dari lingkungan pendidikan ini kini beresonansi hingga gedung dewan. DPRD Kota Malang ikut angkat suara dan mendesak pemerintah daerah bertindak lebih tegas. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menilai polemik yang dibiarkan berlarut justru berpotensi menggerus wibawa peraturan daerah.
“Kalau sudah muncul kegaduhan dan penolakan dari wilayah setempat, pemerintah harus hadir. Satpol PP perlu turun langsung dan menindak tegas, jangan dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Danny mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan bisa menciptakan preseden buruk dalam iklim usaha. Jangan sampai muncul pola pikir “operasi dulu, izin belakangan”.
“Kalau ini dibiarkan, akan ditiru. Itu berbahaya dan meremehkan perda,” katanya.
Ia menegaskan, Kota Malang tetap terbuka terhadap investasi. Namun keterbukaan itu harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Investor, kata dia, wajib menyelesaikan seluruh aspek perizinan sejak awal, bukan di tengah jalan.
“Investasi penting, tapi tidak boleh mengorbankan aturan. Kita harus menjaga marwah Kota Malang sebagai kota yang taat regulasi,” ujarnya.
Sorotan legislatif tersebut selaras dengan kekhawatiran sekolah dan warga sekitar. Aktivitas usaha hingga larut malam dinilai berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan belajar dan bertabrakan dengan semangat pengaturan kawasan pendidikan.
Danny juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pengelola The Souls dan pihak terkait. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan itu dinilai tidak dijalankan secara konsisten.
“Sudah ada perjanjian, tapi pelanggaran tetap terjadi dan usaha masih beroperasi. Ini menunjukkan perlunya sikap tegas dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menutup dengan penegasan prinsip dasar: hukum tidak mengenal pengecualian.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Danny.
Di pagar sekolah itu, spanduk masih berkibar. Sunyi, tapi bersuara. Di antara kelas dan masa depan, pesan itu berdiri: pendidikan bukan ruang kompromi.

Tidak ada komentar