Sabtu, 18 Apr 2026

Kasus Dugaan OTT Wartawan di Mojokerto: Murni Pidana atau Sengketa Pers..?

2 menit membaca View : 17
Redaksi
Kabar Peristiwa - 27 Mar 2026

 

Mojokerto//mediasiberkompppak.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar oknum wartawan di Mojokerto memicu diskusi hangat. Kasus dugaan pemerasan kini berada di persimpangan jalan antara penegakan hukum murni atau sebenarnya merupakan pembelaan yang masuk ranah UU Pers.

 

Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi pidana. Ada mekanisme jurnalistik yang seharusnya dikedepankan sebelum borgol berbicara.

 

“Penanganan perkara ini tidak cukup hanya dipandang sebagai tindak pidana semata, melainkan harus dikaji secara utuh dalam kerangka hukum pers,” ungkap salah satu praktisi hukum dalam menyikapi fenomena ini, Jumat (27/3/2026).

 

 

Dalam dunia jurnalistik, setiap kekeliruan informasi sejatinya memiliki “jalan pulang” melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Dua instrumen ini merupakan pintu resmi untuk menjaga keseimbangan informasi tanpa harus berakhir di ruang interogasi.

 

Namun, dalam kasus OTT Mojokerto ini, langkah hukum tampak berlari lebih cepat. Proses klarifikasi dan mekanisme etik seolah terlewati oleh deru penyidikan.

 

Jika peristiwa ini dihapus dari sebuah produk jurnalistik, maka penyelesaian idealnya pertama bukanlah yang tersingkir. Keterlibatan Dewan Pers dinilai sangat krusial untuk menguji apakah kasus ini merupakan pelanggaran etik atau murni kriminal.

 

Di sisi lain, aparat kepolisian berdiri tegak pada dalil dugaan pemerasan. Ini bukan tuduhan ringan. Pembuktian ketat pun dinantikan: apakah benar ada unsur ancaman dan paksaan secara fisik maupun psikologis?

 

Publik juga menyoroti adanya “wilayah abu-abu” yang sering muncul dalam memperkuat pemberitaan. Ruang negosiasi yang sering kali terjadi, meskipun secara etika profesi sulit untuk dibenarkan. Kasus ini kini simpulkan menjadi dua kepentingan besar: penegakan hukum dan kebebasan pers.

 

Di satu sisi, praktik “nakal” oknum yang menyalahgunakan profesi memang harus dibersihkan demi integritas jurnalisme. Namun di sisi lain, bayang-bayang kriminalisasi wartawan menghantui jika setiap penyiaran berita langsung ditarik ke ranah pidana.

 

“Jika hukum berjalan terlalu cepat tanpa menoleh ke konteks, yang tertinggal bukan hanya keadilan, tapi juga kepercayaan publik,” tulis narasi yang berkembang di kalangan pers.

 

Kini, transparansi menjadi harga mati. Publik menantikan jawaban pasti: apakah ini murni penegakan hukum terhadap oknum, atau sebuah preseden buruk yang akan membuat pers berjalan di bawah bayang-bayang ketakutan…?

Red

By : Zen

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *