Sabtu, 12 Sep 2026

Dugaan Tambang Ilegal di Desa Klampok Singosari Tanpa Izin, Status Lahan Simpang Siur

2 menit membaca View : 55
Redaksi
Hukum & KriminaL - 04 Apr 2026

MALANG //mediasiberkompppak.com Tim media infopol dan Gerak Nusantara menemukan aktivitas pembuangan urugan tanah di desa klampok yang diduga tidak memiliki izin resmi dan pembuangan nya di wilayah belakang kantor Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Aktivitas ini memicu kontroversi lantaran adanya perbedaan pernyataan tajam antara petugas di lapangan dengan pihak pemerintahan desa, serta memicu protes dari warga sekitar.

 

Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang penjaga yang berinisial IFN mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik Desa Banjararum.

 

“Cuman yang punya ceker,” ujar IFN singkat saat ditanya mengenai kepemilikan lahan, seolah menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset desa.

 

Namun, keterangan tersebut dibantah keras oleh pihak Perangkat Desa Banjararum. Menurut perangkat desa yang diwawancarai, lahan tersebut bukan milik desa dan tidak ada kaitannya dengan aset pemerintahan desa. Bahkan, aktivitas ini diketahui sudah lama berlangsung dan banyak warga yang memprotes kegiatan tersebut.

 

Pihak desa menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, kepemilikan lahan tersebut tercatat atas nama HR. Lebih jauh lagi, perangkat desa menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan atau permohonan izin apapun terkait aktivitas penimbunan atau pembuangan urugan tanah di lokasi tersebut.

 

“Itu bukan milik desa, pengetahuan kami kalau tidak ada perubahan itu milik HR. Kami juga tidak ada mendapat pemberitahuan sama sekali mengenai kegiatan urugan ini,” tegas perangkat desa tersebut.

 

 

Ancaman Hukum Berat

 

Ditemukannya aktivitas ini serta perbedaan data kepemilikan memunculkan dugaan kuat bahwa pembuangan urugan tanah tersebut berjalan secara ilegal dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

 

Jika terbukti melakukan kegiatan penggalian atau penimbunan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Secara spesifik dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *