Sabtu, 18 Apr 2026

Sopir Truk Ugal-Ugalan di Pujon Hantam Pengendara Pakai Kunci Roda Usai Cekcok di Jalan

2 menit membaca View : 15
Redaksi
Hukum & KriminaL - 12 Feb 2026

Malang ||mediasiberkompppak.com – Aksi koboi jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batu. Seorang sopir truk berinisial S (40), warga asal Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara lain di Jalan Raya Kedungrejo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (8/2/2026).

 

Insiden berdarah tersebut dipicu oleh emosi sesaat akibat perselisihan arus lalu lintas. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian bermula sekira pukul 11.50 WIB. Saat itu, tersangka S yang mengemudikan dump truck melaju kencang dari arah Barat (Ngantang) menuju Timur (Kota Batu).

Tersangka diduga mengemudi secara ugal-ugalan dan nekat menyalip kendaraan di depannya hingga memakan jalur lawan arus. Di saat bersamaan, muncul korban berinisial ABM (27), warga Kabupaten Kediri, dari arah berlawanan. Karena merasa berada di jalur yang benar, korban menghentikan kendaraannya, yang kemudian memicu adu mulut hebat.

Tak mampu membendung amarah karena jalannya terhalang, tersangka S lantas mengambil sebuah stang kunci roda dari dalam truknya. Tanpa ampun, ia melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban, mengenai bagian kepala belakang dan tangan.

Tindakan Tegas Kepolisian ;

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batu bergerak cepat mengamankan pelaku. Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik.

 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di jalan raya. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa stang kunci roda dan unit truk sudah kami amankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu M. Huda Rohman saat dikonfirmasi awak media.

 

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tersangka S bakal dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *