
MALANG– mediasiberkompppak.com Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Malang Raya memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya membuka posko aduan dan mengungkapkan adanya banyak laporan publik. Laporan-laporan tersebut membidik satu muara yang sama. buruknya tata kelola, transparansi, dan komitmen penyelesaian proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, hingga Kota Batu.
Dari sekian banyak titik penting yang dilaporkan, satu objek yang kini memicu sorotan dan kritik publik adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di sepanjang ruas Jalan Gadang–Bumiayu, Kota Malang. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan dan penguat nadi ekonomi ini dinilai jauh dari standar profesionalisme, meskipun disuntik oleh anggaran fantastis bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, secara gamblang menyatakan adanya anomali dan ketimpangan yang sangat mencolok antara besaran alokasi anggaran yang tertulis di atas kertas dengan realisasi fisik di atas aspal. Proyek strategis daerah ini terindikasi kuat berjalan di tempat, minim supervisi dari dinas terkait, dan dikerjakan secara serampangan oleh pihak ketiga.
”Kondisi di lapangan mencerminkan potret buruk dan kurangnya profesionalisme kontraktor pelaksana yang ditunjuk. Selain progres yang berjalan lamban dan berpotensi molor, proyek ini diduga kuat mengabaikan standar baku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini bukan sekadar keterlambatan, tapi ada hak publik dan keselamatan warga yang dipertaruhkan di sana,” tegas Cahyono saat memberikan keterangan pers.
Berdasarkan rangkaian pantauan langsung dan investigasi visual di lokasi kejadian pada jam kerja aktif—tepatnya pukul 08.23 WIB—ditemukan fakta-fakta lapangan yang mengindikasikan kelalaian manajemen proyek secara serius:
Nihilnya Aktivitas Pekerja dan Pada waktu di mana akselerasi pembangunan seharusnya dikejar, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja maupun alat berat yang beroperasi secara optimal di zona utama proyek.
Ketiadaan pembatas ini mereduksi standar keselamatan berlalu lintas dan memperbesar risiko kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.
Keterlambatan pengerjaan ini bukan perkara teknis semata, melainkan ancaman langsung terhadap stabilitas ekonomi lokal. Ruas Jalan Gadang–Bumiayu merupakan urat nadi logistik primer dan akses utama masyarakat menuju Pasar Induk Gadang (PIG).
Setiap hari keterlambatan konkrit di lapangan bertransformasi menjadi kerugian ekonomi yang nyata bagi para pedagang, sopir angkutan, dan masyarakat luas.
Keluhan mulai bermunculan dari para pelaku usaha mikro yang mengeluhkan debu, kemacetan parah pada jam sibuk, hingga penurunan omzet akibat akses jalan yang terhambat. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan taktis, dikhawatirkan akan memicu dampak domino berupa terganggunya rantai pasok distribusi logistik harian di Kota Malang.
Besarnya anggaran yang dikucurkan dari DAK Pusat kian mempertegas mengapa publik berhak mengetahui dan mempertanyakan efektivitas serta transparansi proses pengadaan barang dan jasa (lelang) pada proyek ini. Berdasarkan penelusuran data kuantitatif, mega proyek infrastruktur jalan ini terpecah menjadi dua paket pengerjaan utama dengan total nilai yang sangat signifikan
Dengan total anggaran yang menyentuh angka Rp 14,9 miliar, akuntabilitas tidak boleh hanya menjadi jargon formalitas di laporan pertanggungjawaban. Pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga dinas teknis terkait wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pemanfaatan uang rakyat tersebut.
PWI Malang Raya Desak Inspektorat dan APIP Lakukan Audit Investigatif
Menyikapi carut-marutnya fakta lapangan dan indikasi pembiaran ini, PWI Malang Raya mengambil sikap organisatoris yang tegas. Mereka mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah untuk segera bangkit dan memfungsikan taring pengawasannya secara konkret.
”Kami meminta dengan tegas kepada APIP dan Inspektorat di masing-masing wilayah, khususnya Kota Malang, untuk tidak tinggal diam di balik meja. Segera turun langsung ke lapangan! Lakukan pengawasan ketat, evaluasi izin rekanan, dan audit investigatif terhadap jalannya pembangunan atau pengadaan jasa ini,” desak Cahyono dengan nada tegas.
Evaluasi dan pemanggilan para pihak terkait, mulai dari kontraktor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), menjadi langkah hukum dan administratif yang mendesak. Publik kini berada dalam posisi mengawal penuh dan menunggu tindakan nyata dari Inspektorat. Rekomendasi tegas—termasuk opsi sanksi blacklist bagi kontraktor yang wanprestasi—harus diambil sebelum kerugian sosial-ekonomi yang ditanggung warga Kota Malang menjadi kian meluas.
Red

Tidak ada komentar