
MALANG, mediasinerlompppak.com
Di tengah derasnya sorotan publik dan kritik dari kalangan legislatif terhadap carut-marut pengelolaan APBD 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang justru dinilai memilih bersikap defensif.
Alih-alih menyampaikan klarifikasi Atas Puskesmas yang beralamatkan di jalan Kusnan Marzuki No,101 Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten malang. yang seolah menjawab substansi persoalan, instansi tersebut dianggap lebih banyak membantah, mengelak, dan berlindung di balik narasi normatif bahwa seluruh proses telah “sesuai prosedur”.
Namun, bagi banyak pihak, frasa “sesuai prosedur” tidak lagi cukup untuk meredam kecurigaan publik. Narasi tersebut dinilai kehilangan daya legitimasi ketika muncul berbagai dugaan persoalan dalam pengadaan barang dan jasa yang mencuat ke ruang publik, mulai dari isu monopoli hingga dugaan mark-up anggaran yang disebut mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Malang.
“Sikap Dinas Kesehatan yang terus mempertahankan klaim bahwa seluruh proses telah “sesuai prosedur” justru memicu kritik yang semakin meluas. Di tengah tuntutan transparansi, publik menilai pemerintah semestinya membuka seluruh dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan proyek tersebut, bukan sekadar menyampaikan pernyataan normatif. Ujar pemerhati tata kelola pemerintahan, Awangga Wisnuwardhana, yang mengecam keras sikap tersebut.
Sorotan tajam kini mengarah pada proyek pembangunan dua gedung puskesmas dengan nilai anggaran sekitar Rp6 miliar. Proyek yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat itu justru dipandang sebagai “monumen” atas dugaan buruknya tata kelola pemerintahan.
“Dalam konferensi pers, Dinas Kesehatan tetap bersikukuh bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius setelah kedua bangunan tersebut diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi itu memantik kritik luas. Sebab, PBG merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Publik pun mempertanyakan bagaimana pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan anggaran negara dapat berlangsung ketika dokumen tersebut diduga belum terpenuhi.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai sekadar kesalahan administratif. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“ini adalah bukti nyata perencanaan yang tak matang dan tidak tertib aturan jelasnya, dengan memberikan contoh yang tidak baik bagi publik tambahnya dengan nada Kecewa. Puskesmas bukan cuma sekedar sarana Kesehatan namun potret bagaimana uang rakyat yang dihamburkan sebesar Rp 6 Miliar dikelola tanpa prinsip dan ketaatan hukum.
Menurutnya, legitimasi moral sebuah institusi publik tidak cukup dibangun melalui klaim administratif semata, melainkan melalui transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang rakyat di hadapan publik. Red

Tidak ada komentar