Jumat, 10 Jul 2026

Skandal Proyek Pelindo Terbongkar!!Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp 83 Milyar

6 menit membaca View : 13
Redaksi
Kabar Peristiwa - 09 Jul 2026

 

Sidoarjo, mediasiberkompppak.com
Sidang perkara dugaan Korupsi pengerukan dan Pemeliharaan kolam milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2021-2024 yang menelan anggaran sebesar Rp200,583 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar kembali digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 1 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tanjung Perak,

Kelima saksi adalah:
1. Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ahli Keuangan Negara).
2. Dr. I Ketut Westra, S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi).
3. Dr.H.Kukuh Budianto, S.E.,M.M.,M.H.,Ak.,CA,CPA,CFI,CLI.(Auditor Kantor Akuntan Publik).
4. Nur Mashlikatun, S.E ( Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).
5. Aditya Rangga Prakoso, S.T. CFrA (Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur).

Persidangan yang berlangsung tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan hakim anggota Darwin Panjaitan, SH., MH., dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn.

Sedangkan Keterangan para Saksi-saksi dari beberapa kali persidangan mulai terungkap sejumlah fakta yaitu terkait pelaksanaan proyek pengerukan kolam PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dalam praktiknya diduga tidak sepenuhnya dikerjakan oleh PT APBS sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Saksi Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H (Ahli Hukum Perusahaan/Korporasi) dalam kesaksiannya menerangkan,
“Apabila pekerjaan itu dimulai dengan perijinan yang cacat maka segala perbuatan hukum yang disandarkan pada ijin akan menjadi cacat, karena itu sandaran payungnya sudah cacat, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan persyaratan pada ijinnya cacat maka itu jadi cacat, yang dimaksud Cacat adalah bisa termasuk cacat administrasi, kemudian cacat dari administrasi bisa menimbulkan kerugian negara maka bisa dituntut,”kata ahli Perusahaan/Korporasi

Masih menurut pendapat Ahli Dr. I Ketut Westra, dalam perjanjian itu, PT APBS tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pertama (Pelindo Regional 3). Namun dalam faktanya, PT APBS menyerahkan pekerjaan pengerukan kepada pihak lain, dengan dalih bermitra.

I Ketut Westra, juga menyampaikan bahwa dasarnya perjanjian yang dibuat oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT APBS, itu menjadi aturan atau undang-undang bagi kedua belah pihak. Jika PT APBS Mengalihkan pekerjaan kepada PT SAI (Samudra Atlantis Internasional) dan PT Rukindo itu sangat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.

Dasar pengerukan itu ijin PT APBS cacat karena tidak terpenuhinya persyaratan formal yang harus wajib memiliki minimal satu armada kapal keruk yang harus dipenuhi untuk melakukan pengerukan.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa perijinannya bisa keluar kalau syarat formalnya tidak terpenuhi.

“Inilah yang menjadikan perjanjian itu cacat,” kata Ahli.

Selanjutnya Saksi ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, DEA lulusan Perancis juga Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta Penyusun undang-undang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan dan UU Pemeriksaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang juga menjadi ahli dalam persidangan Kasus Nadiem Makarim,

Siswo Sujanto menjelaskan dipersidangan bahwa kasus ini sebenarnya tidak ribet. Bila dibilang hadirnya Pelindo group dalam melakukan pengerjaan pengerukan yang ditugasi negara dengan imbalan konsesi karena alurnya darurat, dan negara tidak ada anggarannya maka Pelindo melakukan pengerukan sah sah saja. Sehingga dalam pekerjaan itu terhitung ada keuangan negara meski anggaran bersumber dari pihak Pelindo.

“Yang dimaksud keuangan negara itu adalah semua yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara, dan itu menjadi kewajiban negara. Maka itu masuk dalam keuangan negara pembiayaannya, walaupun itu dibiayai oleh oleh swasta,” tegasnya.

Terkait hal itu, saksi ahli I Ketut Westra menambahkan bahwa BUMN itu merupakan perusahaan milik negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara dengan penyertaan secara langsung. Artinya BUMN dibentuk oleh negara dan modalnya modal negara yang disertakan, penyertaan secara langsung melalui saham.
Kekayaan negara yang disertakan ke dalam modal BUMN tidak terputus hubungan antara negara dengan BUMN, dan merupakan pentransformasian modal kekayaan negara kepada modal BUMN.

“Kekayaan negara yang ditransformasikan kepada BUMN tetap menjadi kekayaan negara,” ucapnya.

Tetapi jangan lupa, Siswo mengingatkan bahwa bila pekerjaan pengerukan oleh negara meski dilakukan pihak Pelindo dengan pembiayaannya maka nanti kan swastanya juga mengambil.

“Artinya kalau pelindo membiayai hari ini, toh nanti juga akan ngambil uang penghasilannya negara sebagai pengganti,” katanya.

Persoalanya itu dalam pengerjaan pengerukan, Pelindo menyerahkan kepada PT APBS dengan pengeluaran cuma seratus miliaran. lalu oleh PT APBS dikontrakkan lagi dengan PT SAI dan PT Rukindo senilai Dua Ratus miliar.

“Rugi tidak negara?, yang seharusnya pengerukan itu dilakukan cukup dengan biaya seratus miliar lebih sedikit, tetapi yang keluar dari negara hampir dua ratus miliar. Pertanyaannya, selisihnya itu apa?, Ini yang namanya merugikan negara,” tuturnya.

Siswo lalu memberi gambaran sederhana dari selisih apa yang seharusnya dan yang senyatanya. Kalau ternyata mestinya harga itu adalah sekitar seratus miliar dan senyatanya dibayar dua ratus mialiar, secara kasap selisih harga itu yang secara sederhana menjadi kerugian negara

“Karena kerugian negara merupakan kekurangan aset negara yang disebabkan melawan hukum,” tambah Siswo.

Siswo juga mengatakan, kalau seseorang itu berkontrak, berarti orang itu dianggap mampu. Oleh karena itu sebenarnya dia tidak boleh mengalihkan kontrak kepada pihak lain. Tapi kalau kontrak kecilnya boleh atau turunan kontrak untuk melengkapi kontrak induk.

Meskipun dalam hal ini pekerjaan pengerukan dilaporkan PT APBS kepada Pelindo Regional 3 pekerjaan selesai dengan baik, tujuannya tercapai, tapi yang jadi masalah bukan itunya. Dengan memperpanjang jalur artinya akan menambah dan membengkakkan biaya karena tiap tiap titik akan membutuhkan keuntungan sehingga berpengaruh terhadap pemborosan keuangan negara tang harusnya tidak perlu dilakukan.

“APBS secara formal tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaan, hanya modal omong lalu dengan menaikkan harga menjual pekerjaan kepada pihak lain,” tegasnya.

Selanjutnya Saksi Ahli, Dr. H. Kukuh Budianto, S.E., M.M., M.H., Ak., CA, CPA, CFI, CLI (Auditor Kantor Akuntan Publik) menjelaskan bahwa UU no 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan negara Pada pasal 1 poin 22 disebutkan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai.

Atas dasar UU itu, bukti dari penyidik yang saya peroleh ada perbuatan melawan hukum, yang saya tuangkan melalui Laporan hasil audit no 008/ADM-LKKN/MMK-03/II/2026 akuntan publik menyampaikan terkait perbuatan melawan hukum dalam proyek pekerjaan pengerukan kolam Tanjung Perak, yaitu:
Sebagai akuntan publik yang bersertifikasi CFI terikat pada standar jasa investigasi no 57400 tentang penghitungan kerugian keuangan negara.

Perhitungan saya diawali dari surat kontrak perjanjian antara Pelindo Regional 3 dengan APBS yang secara global tercatat:

PT APBS Terima dari PT pelindo Regional 3
Rp 190.101.196.709
Bayar PT SAI
Rp. 101.962.718.428 46
Bayar PT Rukindo
Rp. 4.922.638.088.68
______________________
Total pembayaran
Rp. 106.886.357.517.14

“Ada selisih senilai Rp. 83.215 837.191.86 ini dianggap kerugian negara yang seharusnya ada penghematan pengeluaran negara senilai itu untuk proyek pengerukan kolam Tanjung Perak jika pekerjaan langsung diberikan @NUR.

Perlu diketahui dalam dakwaan JPU, persoalan utama adalah pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proyek dengan nilai anggaran ratusan miliar rupiah tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, bukan melalui lelang langsung atau penunjukan langsung sebagaimana diduga terjadi dalam perkara ini.

Selain dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa, JPU juga mendakwa ada dugaan adanya praktik mark-up anggaran serta pengalihan pekerjaan dari PT APBS kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda 2 saksi ahli pidana untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp83,2 miliar, @NUR/BIL

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *