Sabtu, 18 Apr 2026

Dishub Kota Malang Tata Ulang Parkir Kayutangan Heritage diSisi Timur Steril, Motor Wajib Masuk Gedung. 

2 menit membaca View : 42
Redaksi
Pemerintahan - 02 Jan 2026

 

MALANG –mediasiberkompppak.com Kawasan ikonik Kayutangan Heritage memasuki babak baru dalam penataan lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi memberlakukan skema parkir baru guna mengurai kepadatan dan kemacetan kendaraan serta meningkatkan kenyamanan wisatawan di jantung kota tersebut.

 

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa mulai pertengahan Januari 2026, pola parkir di sepanjang koridor Kayutangan akan mengalami perubahan total. Langkah ini diambil untuk memastikan estetika kawasan sejarah tetap terjaga tanpa gangguan parkir liar yang semrawut.

Pembagian Zona Parkir Sisi Barat dan Timur.

Widjaja menjelaskan bahwa akan ada perbedaan fungsi yang tegas antara sisi jalan sebelah barat dan timur.

“Mulai pertengahan Januari, pola parkir berubah total. Badan jalan sebelah barat atau kiri hanya diperbolehkan untuk parkir mobil (roda empat). Sedangkan sisi timur atau kanan jalan harus steril, tidak ada parkir sama sekali,” tegas pria yang akrab disapa Jaya tersebut.

Selain itu, Dishub telah menyiapkan cekungan-cekungan jalan tertentu yang dikhususkan sebagai drop zone. Area ini dilarang keras untuk parkir menetap, melainkan hanya untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.

 

Guna optimalisasi Gedung Parkir Kayutangan

Untuk kendaraan roda dua, Dishub kini mewajibkan seluruh pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Kayutangan. Gedung ini mampu menampung sekitar 800 unit sepeda motor.

“Untuk motor, semuanya kami arahkan masuk ke gedung parkir. Sementara lantai bawah gedung juga disediakan bagi mobil dengan kapasitas terbatas, sekitar 25 unit. Jika gedung penuh, mobil baru diperbolehkan parkir di badan jalan sebelah kiri,” tambahnya.

 

Masa Transisi dan Pemberlakuan Tarif

Sebagai upaya sosialisasi, Dishub telah menggratiskan layanan parkir sejak malam pergantian tahun hingga sepekan pertama Januari 2026. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan juru parkir (jukir) terbiasa dengan alur masuk gedung parkir.

Adapun rincian jadwal dan tarif parkir resmi adalah sebagai berikut:

6 – 13 Januari 2026: Masa sosialisasi dan adaptasi (parkir gratis).

14 Januari 2026: Pemberlakuan tarif resmi (Motor: Rp2.000, Mobil: Rp3.000).

 

Menanggapi keluhan masyarakat terkait bus pariwisata yang kerap memakan badan jalan, Dishub kini melarang bus Pariwisata untuk parkir di sepanjang jalan Kayutangan. Bus hanya diperbolehkan berhenti sejenak di drop zone.

Untuk parkir inap atau parkir lama, bus diarahkan menuju:

Jalan Majapahit (Area Tarekot).

 

Kawasan Jalan Ade Irma (sebagai alternatif saat akhir pekan atau di luar jam kerja).

“Namanya juga proses, pasti ada yang belum tahu di awal. Kami akan terus beri arahan jika ada pelanggaran. Tujuannya agar Kayutangan lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki,” pungkas Jaya.

 

(Kanti )

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *