Jumat, 10 Jul 2026

Tiga Kali Mangkir Mediasi di Desa Kidal, Kuasa Hukum Ila Maesaroh Kecam Ketidakprofesionalan Pengacara Lawan.

3 menit membaca View : 44
Redaksi
Kabar Peristiwa - 24 Jun 2026

 

​MALANG, mediasiberkompppak.com Agenda mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali berujung jalan buntu pada Rabu (24/06/2026). Upaya restorative justice atau penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang diinisiasi oleh kepala desa setempat terpaksa gagal untuk ketiga kalinya akibat mangkirnya pihak Hasanah beserta Tim Penasihat Hukumnya.

​Ketidakhadiran yang berturut-turut ini memicu reaksi keras dan kekecewaan mendalam dari berbagai pihak, terutama dari jajaran Pemerintah Desa Kidal dan Tim Kuasa Hukum Ila Maesaroh. Sikap abai ini dinilai tidak hanya menghambat proses hukum yang damai, tetapi juga mencederai marwah institusi penegak hukum dan pemerintahan desa.

​Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufik, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya setelah menyaksikan ruang dialog yang telah dipersiapkan dengan matang kembali sia-sia tanpa kehadiran pihak lawan. Menurutnya, Pemerintah Desa Kidal telah menunjukkan iktikad baik yang luar biasa dengan menyediakan waktu, tempat, dan menjembatani komunikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

​“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak yang bersangkutan. Mediasi ini merupakan langkah resmi yang kami tempuh demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat serta mencari solusi terbaik tanpa harus saling menjatuhkan. Namun, sampai tiga kali kesempatan emas ini diberikan, mereka tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Ahmad Taufik dengan nada kecewa.

​Ia menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap riak konflik warga melalui jalur musyawarah. Namun, komitmen tersebut tidak akan berjalan jika salah satu pihak memilih untuk menutup diri dan mengabaikan undangan resmi pihak pemerintahan desa.

​Kritik paling tajam datang dari Hertanto Bhudi Prasetyo, SS., SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Ila Maesaroh. Menghadiri agenda dengan persiapan hukum yang matang, Hertanto menyayangkan sikap sejawat seprofesinya (Penasihat Hukum Hasanah) yang dinilai tidak menjunjung tinggi kode etik profesionalisme advokat.
​Menurut Hertanto, ketidakhadiran hingga tiga kali berturut-turut dalam undangan resmi yang dilayangkan oleh institusi pemerintahan desa adalah bentuk pelecehan terhadap upaya damai dan mencerminkan rendahnya iktikad baik dalam menyelesaikan perkara.

​“Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana menghormati proses hukum dan kelembagaan desa. Mangkir hingga tiga kali dari undangan resmi ini bukan lagi sekadar alasan teknis, melainkan bentuk ketidakprofesionalan yang nyata dari Penasihat Hukum pihak lawan,” tegas Hertanto Bhudi Prasetyo, SS., SH., MH., saat ditemui di lokasi mediasi.

​Hertanto menambahkan bahwa tindakan abai dari pihak lawan ini justru merugikan klien mereka sendiri dan memperkeruh suasana. Kendati demikian, demi kemanusiaan dan kepastian hukum yang berkeadilan, pihaknya masih membuka pintu maaf dan memberikan satu kesempatan terakhir.

​“Klien kami, Ibu Ila Maesaroh, melalui kami selaku Kuasa Hukumnya, masih berbaik hati memberikan satu ruang mediasi berikutnya. Ini adalah kesempatan terakhir yang akan diagendakan kembali melalui Pemerintah Desa Kidal. Jika momentum terakhir ini kembali disia-siakan, jangan salahkan kami jika melangkah ke jalur hukum pungkas Hertanto secara tegas.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi tertulis dari pihak Hasanah maupun jajaran kuasa hukumnya terkait alasan di balik mangkirnya mereka dalam tiga kali agenda mediasi berturut-turut di Kantor Desa Kidal.

(Knt)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *