Rabu, 28 Okt 2026

Marak Maling Jeruk,,,Petani Jeruk Di Wilayah Poncokusumo Kabupaten Malang Resah

2 menit membaca View : 24
Redaksi
Hukum & KriminaL - 14 Apr 2026

 

KabMalang//mediasiberkompppak.com kasus pencurian jeruk kini menghantui para petani di wilayah malang kali ini terjadi Lagi berulang kali diwilayah hukum polsek poncokusumo

Dugaan Pelaku berinisial ( S ) 50 tahun warga desa ngembaL wajak tepatnya dusun pabrikan, kembali berulah.

dalam aksinya para maling tersebut bergerak pada saat jam-jam tertentu, mereka memanen jeruk milik dari kebun orang lain sebanyak 184 Kg.

 

Tidak butuh waktu lama Kepolisian polsek setempat Langsung membekuk pelaku, dan berproses hukum hingga dilimpahkan ke pihak polres malang.

 

“yang menjadi Sorotan, itu tak hanya aksi si pelaku tapi ada keterlibatan orang Lain yang menampung hasil curian tersebut. ”

Menurut narasumber yang kami dapat diLapangan, orang tersebut berinisial S warga desa dawuhan dusun gadungan , wilayah hukum polsek poncokusumo.

 

“Namun si penampung atau pengepul hasil curian tersebut tidak tersentuh hukum, ketika di Konfirmasi perangkat desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut. terduga berinisial S memang sudah diamankan tapi penadah hasil pencurian jeruk tersebut tak tersentuh hukum.”

mestinya penadah hasil curian juga mendapatkan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hasil investigasi tim awak media di lapangan, banyak keluhan warga masyarakat poncokusumo yang resah karena sering nya kejadian seperti ini diwilayah poncokusumo.

 

Masyarakat yang memiliki kebun resah, dan menilai mestinya harus ada efek jera, agar tak terjadi lagi kasus serupa.

Dalam kasus ini membuka ruang pertanyaan lebih luas, apakah penanganan nya menyasar ke seluruh yang terlibat,??

 

Atau hanya sebatas pelaku utama di lapangan semata, hal ini yang di Sampaikan warga poncokusumo berinisial K.

Bersambung…..

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang. Terkait status hukum si penadah hasil curian yang berinisial S tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *