
KOTA MALANG –Mediasiberkompppak.com Praktik busuk yang menindas kaum lemah kembali menghentak publik Kota Malang. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) sistemik, intimidasi, hingga transaksi gelap jual beli lapak, los, dan bedak di Pasar Gadang kini terbongkar ke permukaan. Nilai perputaran uang haram dalam lingkaran setan ini tidak lagi sekadar recehan, melainkan telah menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Bukan sekadar kenakalan oknum bawah tanah, gurita bisnis ilegal ini diduga kuat berjalan rapi karena mendapat perlindungan khusus, restu, dan tameng birokrasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
Institusi yang seharusnya mengayomi pedagang kecil, kini dituding keras menjadi payung pelindung bagi para mafia pasar untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Berdasarkan investigasi mendalam dan wawancara tertutup di lapangan, tim menemukan fakta mencengangkan terkait patokan tarif “uang sewa gelap” dan kepemilikan bedak yang di luar nalar. Satu unit los atau bedak di Pasar Gadang diperjualbelikan layaknya aset properti mewah komersial dengan harga yang bervariasi sangat tinggi.
Para pelaku mematok harga mulai dari Rp30 juta, Rp70 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, hingga yang paling fantastis menyentuh angka Rp300 juta per unit bedak.
Untuk mendapatkan satu unit bedak/los di area strategis—seperti lapak pedagang buah—pedagang dipaksa merogoh kocek hingga Rp300 juta, tergantung pada volume luas lahan. Sementara itu, untuk bedak ukuran standar atau semenjana yang awalnya berada di kisaran Rp45 juta, kini sengaja “digoreng” oleh para sindikat hingga melonjak drastis ke angka Rp75 juta sampai Rp100 juta.
Angka-angka ini menjadi bukti nyata betapa liarnya kapitalisasi pasar publik yang dikuasai oleh segelintir preman berdasi dan bermukena.
Aroma Busuk Kongkalikong: Menyisir Keterlibatan “Aktor Intelektual” di Lingkaran Dinas
Mustahil sebuah praktik kejahatan struktural berdarah dingin seperti ini bisa langgeng bertahun-tahun jika tidak ada pasokan oksigen berupa legalitas dari otoritas tertinggi. Informasi yang dihimpun dari pergerakan bawah tanah menegaskan bahwa Diskopindag Kota Malang diduga terlibat langsung dalam memuluskan administrasi dan menerbitkan rekomendasi surat-menyurat “siluman” untuk melegalkan setiap transaksi haram tersebut.
”Ini bukan sekadar pungli jalanan. Ini kejahatan korporasi birokrasi. Ada garis komando, ada rekomendasi tertulis, dan ada perintah dari atas. Mustahil permainan ratusan juta ini berani berjalan di lapangan kalau tidak ada jaminan keamanan dan legalitas dari dalam dinas itu sendiri,” cecar seorang narasumber yang meminta identitasnya diproteksi penuh demi keselamatan jiwanya.
Di level eksekutor lapangan, penguasaan wilayah, pemetaan lapak, hingga penarikan uang pemerasan dari para pedagang diduga dikoordinir oleh dua tokoh lokal yang sangat berpengaruh dan disegani, yakni oknum berinisial Haji S dan Haji K.
Tidak bergerak sendiri, dua figur ini disinyalir bekerja sama erat dengan oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar setempat. Rantai komando ini bergerak secara terstruktur: pimpinan dinas memberikan restu berupa kebijakan kelonggaran pengawasan, oknum UPT memanipulasi data di lapangan, dan duet aktor lapangan bertindak sebagai mesin penarik uang tunai dari para korban.
Modus Kejam dengan Manipulasi “Kuota Habis” untuk Memeras Pedagang Miskin
Modus operandi yang diterapkan oleh sindikat ini tergolong sangat rapi namun telanjang akan ketidakadilan. Mereka menerapkan sistem seleksi berbasis tebalnya dompet. Jika seorang pedagang memiliki modal besar dan bersedia tunduk pada tarif mafia, maka dokumen perizinan, hak guna, dan kunci bedak akan keluar dalam hitungan hari.
Sebaliknya, bagi pedagang kecil, pengurus lapak tradisional, atau warga lokal yang mencoba mengurus izin secara legal dan jujur, jalur mereka dipastikan buntu, dipersulit, hingga akhirnya ditolak mentah-mentah.
”Sistemnya kejam. Kalau punya uang ratusan juta, karpet merah dihamparkan, surat resmi langsung terbit. Kalau tidak punya uang? Surat permohonan dibuang ke tong sampah, dan pedagang dipaksa menyingkir ke bahu jalan, berjualan dengan kecemasan karena setiap saat siap digusur oleh aparat,” tambah narasumber dengan nada geram.
Bobroknya birokrasi ini diperkuat oleh salah satu fakta investigasi yang sangat benderang. Diketahui ada seorang warga yang mencoba mengurus perizinan secara prosedural dengan mendatangi langsung kediaman Kepala UPT Pasar Gadang berinisial R, sembari membawa uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai langkah awal penataan administrasi. Namun, permohonan tersebut langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan klise: “Kuota sudah habis dan tidak ada tempat tersisa.”
Namun, kebenaran tidak bisa ditutupi. Di waktu yang bersamaan, los-los kosong yang diklaim “habis” tersebut justru sedang diobral di pasar gelap, ditawarkan secara agresif kepada para pemodal besar dengan harga selangit, mulai dari Rp30 juta hingga Rp45 juta. Fakta ironis ini membuktikan secara telak bahwa dalih “kuota habis” hanyalah skenario busuk, manipulasi, dan rekayasa birokrasi demi menjegal pemohon miskin, agar lapak tersebut bisa dilelang secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Akibat dari keserakahan ini, kondisi Pasar Gadang kian semrawut.
Pedagang-pedagang kecil yang menjadi korban pemerasan massal terdepak ke pinggir jalan, memicu kemacetan parah, dan merusak tata ruang kota—semuanya demi memperkaya lingkaran mafia yang duduk manis di ruang ber-AC.
Hingga laporan ini diturunkan, jaringan wartawan investigasi bersama koalisi masyarakat sipil terus melakukan pendalaman, mengamankan salinan dokumen izin palsu, kwitansi tidak resmi, serta merekam kesaksian tertulis dari para pedagang yang menjadi korban pemerasan terstruktur ini.
Dugaan kejahatan jabatan, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), dan pungli massal ini ditaksir telah merugikan hajat hidup ratusan pedagang kecil dan merampas potensi pendapatan daerah hingga miliaran rupiah. Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap reformasi birokrasi di Kota Malang.
Masyarakat, elemen pemuda, dan para pedagang kini mendesak dengan sangat keras agar Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Tim Saber Pungli, Kejaksaan Negeri Malang, hingga Polresta Malang Kota—untuk tidak menutup mata. Jangan lagi ada pembiaran.
Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya. Bongkar dan geledah “kulkas penuh tikus” di lingkungan Diskopindag Kota Malang dan UPT Pasar Gadang. Tangkap, adili, dan seret semua yang terlibat—baik aktor lapangan berinisial Haji S dan Haji K, Kepala UPT berinisial R, hingga pejabat tinggi dinas yang menjadi otak di balik gurita pungli ini. Rakyat kecil butuh keadilan, bukan penindasan yang dilegalkan oleh stempel dinas!(Red)

Tidak ada komentar