Sabtu, 12 Sep 2026

Portal Griyashanta Masih Kokoh, Warga RW 12 Mojolangu Tegaskan Perlawanan Sampai Ada Putusan Inkracht.

2 menit membaca View : 22
Redaksi
Kabar Peristiwa - 22 Jul 2026

MALANG mediasiberkompppak.com

Konflik pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin memanas. Warga RW 12 mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sistem portal buka-tutup di gerbang utama perumahan sejak Senin, 20 Juli 2026.

Keputusan itu merupakan hasil musyawarah warga secara bulat. Portal bukan hanya berfungsi mengatur lalu lintas, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan warga terhadap rencana pembukaan jalan tembus yang dinilai mengancam kenyamanan, keamanan, dan lingkungan hunian mereka.

Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Jusuf Thojib, menegaskan portal tersebut akan terus dipertahankan hingga seluruh proses hukum yang ditempuh warga selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kebijakan ini kami berlakukan dalam waktu yang belum ditentukan, atau sampai dengan adanya putusan hukum yang inkracht,” tegas Jusuf saat ditemui di lokasi.

Menurut Jusuf, yang dimaksud inkracht bukan hanya satu perkara, melainkan seluruh gugatan yang sudah dan akan diajukan warga melalui tim advokasi.

“Artinya, sistem portal buka-tutup ini akan terus dipertahankan sampai seluruh putusan pengadilan terhadap gugatan-gugatan yang kami ajukan saat ini, maupun gugatan-gugatan baru lain yang akan diajukan kelak oleh warga, benar-benar inkrah secara total. Tidak ada tawar-menawar di luar jalur hukum,” imbuhnya.

Akses Dialihkan ke Pintu Sekunder,
Dengan ditutupnya gerbang utama, akses kendaraan kini dialihkan ke pintu sekunder di depan Masjid Ramadhan Griyashanta. Awalnya sempat menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan non-warga, namun setelah dilakukan sosialisasi, situasi berangsur kondusif.

Jusuf menyebut, sebagian besar masyarakat memahami aksi yang dilakukan warganya.

“Sampai saat ini masyarakat bisa memaklumi dan mendukung gerakan kami, mengingat kondisi lingkungan di dalam Perumahan Griyashanta yang kian memprihatinkan akibat dampak awal dari wacana proyek ini. Kenyamanan bertempat tinggal yang kami beli puluhan tahun lalu kini terancam hilang,” ujarnya.

Kelurahan Dinilai Bungkam, Jusuf menyayangkan belum adanya kehadiran pihak Kelurahan Mojolangu maupun Kecamatan Lowokwaru untuk membuka ruang dialog.

“Sampai hari ini, belum ada pihak kelurahan yang datang ke sini untuk berkomunikasi atau bermediasi dengan kami. Padahal portal sudah berdiri tegak. Kami melihat ada kesan pembiaran dan kurangnya sensitivitas terhadap konflik sosial di masyarakat,” tegas Jusuf.

Polemik jalan tembus Griyashanta mencerminkan benturan kepentingan tata ruang di Kota Malang. Pemerintah beralasan pembukaan jalan diperlukan untuk mengurai kemacetan di kawasan Lowokwaru dan Soekarno-Hatta.

Namun bagi warga, menjadikan jalan internal perumahan sebagai jalan umum berpotensi menimbulkan kecelakaan, meningkatkan kriminalitas, polusi udara dan suara.

Bagi warga RW 12, portal yang berdiri saat ini adalah simbol bahwa hukum harus ditegakkan terlebih dahulu. Selama belum ada putusan final dari pengadilan, portal Griyashanta akan tetap dijaga sebagai bentuk perlindungan hak warga.

(Knti)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *