Sabtu, 12 Sep 2026

Predator Anak Residivis, AP(61)di Sukun Malang Kembali Ditangkap Usai Cabuli Bocah

4 menit membaca View : 19
Redaksi
Hukum & KriminaL - 25 Jul 2026

MALANG KOTA – mediasiberkompppak.com Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Malang. Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang kakek berinisial AP (61) atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

​Ironisnya, di tengah pengusutan kasus ini, terduga pelaku merupakan seorang residivis moral yang diduga pernah melakukan aksi serupa pada 2023 silam, namun lolos dari jerat hukum akibat jalur “damai” kekeluargaan.

​Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, korban saat itu tengah polos berjalan membeli jajanan di sekitar lokasi kejadian. Melihat targetnya yang masih sangat belia, AP diduga memanfaatkan situasi sepi untuk memanggil korban.

​Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus licik pada anak-anak,dengan iming-imingi uang jajan. Korban yang terbujuk kemudian digiring ke sebuah rumah di wilayah Kelurahan Tanjungrejo. Di sanalah dugaan tindakan pencabulan itu dilakukan.
​Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang tidak terima langsung mendatangi Polresta Malang Kota untuk membuat laporan resmi pada Rabu (22/7/2026).

​Dampak dari tindakan keji AP tidak hanya meninggalkan luka fisik, melainkan hantaman psikologis yang sangat berat bagi korban yang baru berumur 7 tahun. Polisi mengungkapkan adanya perubahan drastis pada perilaku korban pasca-kejadian. Bocah yang semestinya ceria itu kini berubah menjadi pendiam, mudah mengekspresikan ketakutan, dan kerap mengalami gangguan tidur (insomnia akut akibat trauma).
​”Korban bahkan mengalami ketakutan hebat hingga tidak berani pergi ke kamar mandi seorang diri,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (24/7/2026).

​Untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota telah membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Di sana, korban menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum serta evaluasi psikologis menyeluruh guna memulihkan stabilitas mentalnya.
​Warga Nyaris Diamuk Massa, Satsamapta Diterjunkan
​Penangkapan AP pada Kamis lalu sempat memicu keresahan masyarakat di wilayah Sukun.

Informasi mengenai tertangkapnya pelaku pencabulan anak cepat menyebar dari mulut ke mulut, memicu kemarahan masyarakat Tanjungrejo yang geram dengan kelakuan pelaku.
​Mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri atau perusakan rumah pelaku, Polresta Malang Kota tidak mau kecolongan. Personel dari Satuan Samapta (Satsamapta) dikerahkan penuh ke lokasi kejadian untuk menetralisir situasi dan mengamankan proses evakuasi pelaku serta barang bukti ke Polresta Malang.

​Poin penting sekaligus tamparan keras bagi sistem sosial dalam kasus ini adalah temuan penyidik bahwa AP diduga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak lain pada tahun 2023.
​Saat itu, aksi bejat AP menguap begitu saja dan tidak sampai ke meja hijau karena diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau “damai”.

​”Informasi terkait rekam jejak pelaku di tahun 2023 tersebut masih kami dalami secara intensif sebagai bagian dari penyidikan materi perkara,” tegas Ipda Lukman.
​Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa menyembunyikan kejahatan seksual anak di bawah karpet “damai kekeluargaan” justru memelihara predator di tengah masyarakat. Ipda Lukman mengimbau dengan keras agar masyarakat membuang jauh-jauh budaya maklum tersebut.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula pelaku diproses dan korban bisa mendapatkan perlindungan psikologis,” tambahnya.
​Ancaman Hukum Baru: UU No 1 Tahun 2023
​Polresta Malang Kota memastikan tidak akan memberikan toleransi atau ruang mediasi apa pun dalam kasus ini. Langkah hukum profesional dan pendampingan korban akan dikawal ketat hingga vonis pengadilan dijatuhkan.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek berinisial AP ini kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar:
​Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
​Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Dengan jeratan pasal berlapis dalam aturan hukum pidana terbaru ini, AP terancam hukuman penjara yang berat, yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merenggut masa depan anak-anak di Kota Malang.(Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *