Minggu, 13 Sep 2026

Soroti Pasar Gadang: Pembangunan Swadaya di Atas Aset Daerah, Diskopindag Kota Malang Buka Suara

3 menit membaca View : 18
Redaksi
Kabar Peristiwa - 12 Jun 2026

 

​MALANG – mediasiberkompppak.com Pelaksanaan pembangunan Pasar Gadang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum, anggaran, dan tata kelola pasar ke depan.

​Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pembangunan fisik pasar yang berlangsung saat ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh para pedagang sendiri.
​”Terkait rincian jumlah anggaran yang digunakan, silakan tanyakan langsung kepada Pengurus Paguyuban, H. Kodir. Sementara itu, dari sisi pemerintah, kami sedang menyusun dan menata naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur hak dan kewajiban semua pihak,” ujar Eka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2026).

​Selain masalah anggaran, Eka juga menegaskan status pengelolaan lahan di sisi barat kawasan pasar yang sempat memicu pertanyaan. Ia membenarkan bahwa lokasi di sebelah barat Pasar Gadang saat ini dikelola dan dibangun oleh pihak swasta, namun ia memastikan prosesnya tetap berada dalam pengawasan dinas dan menerapkan aturan yang sama.

​Diskopindag juga memberlakukan skala prioritas dan sanksi tegas terkait kepemilikan lapak/tempat usaha:
​Prioritas Utama: Tempat usaha diprioritaskan sepenuhnya bagi pedagang yang terbukti aktif menjalankan usahanya.
​Sanksi 3 Bulan: Pedagang yang tidak aktif berdagang selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan sah akan diberikan surat peringatan.
​Sanksi 6 Bulan (Pencabutan Hak): Jika hingga 6 bulan tetap tidak ada aktivitas dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hak penggunaan tempat usaha akan dicabut dan diserahkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.

​”Pasar ini harus benar-benar menjadi tempat mencari nafkah bagi pedagang yang sungguh-sungguh berusaha, bukan dijadikan lahan spekulasi,” tegasnya.
​Pembangunan Mandiri, Tapi Retribusi Daerah Tetap Wajib
​Satu hal yang menjadi catatan penting bagi pedagang adalah mengenai kewajiban retribusi. Meski gedung dan tempat usaha dibangun menggunakan dana pribadi (swadaya) pedagang, Diskopindag menegaskan kewajiban membayar retribusi pasar tidak bisa dihilangkan.
​Hal ini didasarkan pada status hukum tanah tempat Pasar Gadang berdiri yang merupakan aset murni milik daerah.

Aspek Tata Kelola : ketentuan Berdasarkan Peraturan Daerah

Status tanah : Aset resmi pemerintah kota Malang

Pembiayaan fisik : 100% Swadaya Pedagang/ Pihak Swasta (Sisi Barat)

Kewajiban Pedagang: Tetap wajib membayar retribusi pelayanan pasar secara teratur.

Alokasi Retribusi : Pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan,dan pelayanan pasar

Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, retribusi pelayanan pasar tetap dipungut secara transparan dari setiap pedagang yang menempati tempat usaha, tanpa memandang siapa yang membiayai pembangunan fisiknya. Nilai retribusi yang ditetapkan pun telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang,” tambah Eka.

​Meski Diskopindag berjanji akan melakukan pemantauan berkala demi keadilan penarikan retribusi dan menyapu bersih potensi pungutan liar (pungli), pernyataan ini justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
​Hingga berita ini diturunkan, mekanisme pengelolaan jangka panjang masih menjadi tanda tanya. PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang saat ini masih dalam proses “penyempurnaan” oleh dinas harus benar-benar diuji: Bagaimana hukum melindungi hak keperdataan pedagang yang sudah telanjur mengeluarkan modal besar untuk membangun fisik gedung, di saat tanah tersebut sewaktu-waktu bisa diklaim atau dialihfungsikan oleh pemerintah selaku pemilik aset?

Red

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *