Sabtu, 18 Apr 2026

Wali Murid Menjerit Diduga SDN Bunulrejo 1 Kota Malang Menjual LKS Melalui Wali Kelas 

3 menit membaca View : 16
Redaksi
Pendidikan - 30 Jan 2026

KotaMalang -mediasiberkompppak.com Tahun ajaran memasuki semester genap, salah satunya sekolahan SDN Bunulrejo 1 di Kota Malang, Jawa Timur, yang menjual lembar kerja siswa (“LKS”) 9 bidang studi yang mereka jual kepada siswa siswi dengan total Rp.126.000, harga bervariasi antara Rp11 ribu-Rp17 ribu, padahal LKS yang dibagikan pada siswa tersebut seharusnya gratis.

 

Dalam aturan pemerintah Siswa siswi SD / SDN tidak diwajibkan membeli buku LKS.

Apalagi khususnya sekolah negeri, dilarang mewajibkan pembelian buku LKS dan menjadikannya ladang bisnis, karena sudah ada buku paket gratis yang disediakan dari dana BOS. Pihak sekolah, guru, maupun komite tidak diperbolehkan memaksa orang tua membeli LKS.

Jeritan dari salah satu orang tua siswi yang bersekolah di SDN Bunulrejo 1, sebagian ada wali murid yang belum bisa membeli buku LKS, apabila wali murid tidak membeli LKS, fihak sekolahan melalui wali kelas tidak akan membagi atau memberikan LKS kepada siswa siswinya.

 

Salah satu wali murid SDN Bunulrejo 1 Malang, JB( wali murid ) SDN Bunulrejo 1, jika kami belum bisa membayar atau membeli LKS putri kami tidak akan dikasih LKS, sedangkan anak kami pasti akan ketinggalan mata pelajaran jika tidak mendapatkan LKS, kami sendiri untuk kebutuhan sehari hari hanya pas passan, total ada 9 mata pelajar atau LKS yang wajib dibeli sebesar Rp.126.000 rupiah, harus dan wajib orang tua membelinya, melalui dari wali kelas masih masing.Tuturnya..(28/01/2026)

 

Mengeluhkan masalah ini kepada wartawan, ada beberapa poin penting terkait penjualan buku LKS, seperti adanya larangan penjualan buku di sekolah, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, pada pasal 11, yakni melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan juga melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan.

 

Saat awak media meminta konfermasi kepada RN salah satu wali kelas SDN Bunulrejo 1, membenarkan bawah penyaluran dan pembelian buku LKS melalui wali kelas masing masing.

 

Pada media Radar CNN meminta konfermasi kepada fihak Diknas pendidikan kota malang melalui WhatsApp RNR ” monggo mas untuk konfermasi ke lembaga / diknas yang mengampu pendidikan”.

Saat awak media mendatanggi kantor diknas pendidikan kota malang, terlihat ruanggan kepala diknas kosong, saat di hubungi kepala diknas Suwarjana, SE, MM melalui WhatsApp masih belum ada jawabpan terkait permasalahan ini sampai saat ini.(30/01/2026)

 

Dasar Hukum Utama:

PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan (perorangan/kolektif) menjual LKS, buku pelajaran, dan seragam di sekolah.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang Komite Sekolah menjual LKS, buku, dan seragam.

Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku.

 

Dengan visi “Menuju Malang Mbois dan Berkelas”. Apakah Visi ini selaras jika masih ada sekolahan khususnya SDN di kota malang yang masih menjual LKS ke siswa siswinya dengan arah pembangunan Jawa Timur dan nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

(Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *