
Rngkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sempat memecahkan kejar-kejaran menggunakan mobil.
Jakarta, mediasiberkompppak.com – KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sempat menguraikan kejar-kejaran menggunakan mobil
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).
Fakta-Fakta OTT di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai
OTT PN Depok, DPR Singgung Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
KPK Amankan Rp850 Juta dari Juru Sita PN Depok Saat OTT
Pihak Karabha Digdaya kemudian menyatakan setuju atas besaran Rp1 miliar tersebut, sehingga terjadi tawar-menawar. Dalam prosesnya, kesepakatan besaran biaya untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta.
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dalam konpers Jumat (6/2) malam, mengatakan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, pergerakan pengiriman uang baru dimulai pada siang hari.
“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga mempertemukan pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Tim KPK juga mengumpulkan ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.
“Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos,” ucap Budi.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Jadi tim menyatukan pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim.
“Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pencahayaan. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan parkir,” ucap Budi menambahkan.
Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan keamanan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu juga diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) sebagai Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER)
(Red)

Tidak ada komentar