
Kab MALANG//di duga Perumahan Atlantis Icon yang berlokasi di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan publik.dugaan jual beli tanah urukan tanpa ijin OSS dan KBLI
Awak media menemukan fakta bahwa lokasi tersebut diduga melakukan kegiatan pengupasan tanah secara masif yang kemudian dibuang atau diangkut ke wilayah lain, tepatnya di belakang Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, tanpa adanya papan nama atau bukti izin resmi dari pihak berwenang.(selasa 6 April 2026)
Ketika dikonfirmasi, sejumlah pihak terkait justru enggan memberikan keterangan yang jelas dan terkesan saling melempar tanggung jawab. Seorang supir truk yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui siapa pengelola yang bertanggung jawab. Ia hanya menyebutkan tarif pengangkutan sebesar Rp125.000 per truk.

Hal serupa diungkapkan oleh petugas yang menjaga lokasi. Ia juga menolak menyebutkan identitasnya dan hanya menjawab singkat, “Saya cuma bekerja dan menjaga. Pemiliknya saya tidak tahu.”
Pihak Kelurahan dan Polsek Mengaku Tidak Tahu
Menanggapi hal ini, Kasi Trantib (Ketertiban Umum) di lingkungan kelurahan setempat menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan maupun izin resmi terkait kegiatan pengeluaran tanah tersebut dari pihak pengembang.
“Yang kita tahu, biasanya pengembang mengajukan izin terkait perumahan dan masalah pemakaman (makam). Tapi terkait kebijakan teknis seperti mau diuruk, diratakan, atau tanahnya diambil dan dibuang, itu kan harus melalui prosedur. Tapi prosedurnya seperti apa, kami tidak pernah tahu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun tujuan pengupasan tanah kemungkinan untuk meratakan lahan karena kontur tanah yang terlalu tinggi, namun pemindahan tanah keluar wilayah (ke Singosari) haruslah memiliki izin, terutama terkait lingkungan hidup dan pemberitahuan resmi ke kecamatan.
“Kalau cuma dibuang di sekitar kan tidak masalah, ini dibuang ke wilayah lain. Itu kan harus ada izin, izin lingkungan hidup, dan pemberitahuan ke kecamatan. Tapi faktanya, tidak pernah ada. Izin apa pun yang terkait itu, sekarang kan sistem online, tapi kami sendiri kesulitan memantau karena yang diajukan hanya izin soal makam saja. Intinya, tidak ada izin ke kelurahan maupun kecamatan,” tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh pihak Polsek Dau. Saat dikonfirmasi awak media, pihak kepolisian sektor menyatakan bahwa mereka juga sama sekali tidak menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait kegiatan angkutan tanah atau pengupasan lahan tersebut.
Desakan Tegasnya Hukum
Atas temuan ini, awak media telah mengonfirmasi ke pihak Polsek dan Kecamatan. Masyarakat pun berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti dan memberikan ketegasan hukum.
“Mohon pihak berwajib memberikan tindakan tegas, biar tidak selalu diremehkan,” ujar sumber terkait.
Dasar Hukum dan Sanksi
Kegiatan pengeluaran atau pemindahan tanah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Hukum Tanah dan Pengaturan Pembangunan
– Undang-Undang No. 2 Tahun 2012: Kegiatan pengupasan atau pengeluaran tanah harus didasarkan pada dokumen perencanaan yang matang dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
– Peraturan Daerah (Perda) Setempat: Pengeluaran tanah wajib memiliki izin lingkungan dan izin tata ruang. Pelanggaran terhadap aturan zonasi juga dapat dijerat dengan ketentuan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
RED

Tidak ada komentar