
SURABAYA – mediasiberkompppak.com Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan seorang pria berinisial AZ alias “Gatul”, yang disebut-sebut residivis kasus narkoba dan pernah menjalani pidana di Lapas Lowokwaru Kota Malang, diamankan pada Selasa, 28 Juli 2026. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di wilayah Teluk Cenderawasih, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari lokasi tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekira 3,5 gram.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.05 WIB, keluarga AZ mengaku dihubungi pihak kepolisian dan diminta datang ke Polda Jatim untuk bertemu dengan yang bersangkutan.
Namun yang mengejutkan, berdasarkan informasi dari rekan AZ, pada Selasa, 5 Agustus 2026, yang bersangkutan disebut telah dipulangkan dari sebuah rumah rehabilitasi. Proses pemulangan itu disebut melibatkan biaya sekitar Rp40 juta.
Jika benar, hal ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung / SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medik dan Sosial. Dalam SEMA tersebut, salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti dan status hukum tersangka.
Sumber di lapangan menyebut, dengan BB di atas 1 gram dan status yang disebut residivis, seharusnya proses hukum berjalan sesuai ketentuan, bukan langsung dialihkan ke rehabilitasi.
“Informasi yang kami terima, penangkapan AZ ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dan kasus sebelumnya juga disebut-sebut berakhir sama, yakni dilepas dengan alasan rehab dan ada sejumlah uang,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebut namanya.
Secara terpisah, awak media berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait duduk perkara penangkapan, status hukum, dan alasan pemulangan AZ alias “Gatul”.
Praktisi hukum menilai, jika dugaan ini benar, maka berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. SEMA 4/2010 itu rambu, Tapi tetap harus lihat konstruksi perkaranya. Kalau BB di atas 1 gram dan ada unsur pengedar, maka ranah pidananya harus tetap jalan,” kata seorang pengamat hukum pidana di Surabaya.
Polda Jatim didesak untuk segera membuka secara terang mekanisme penanganan kasus ini. Termasuk menjelaskan dasar hukum pemindahan tersangka ke rehabilitasi dan aliran dana yang disebut-sebut dalam informasi tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polda Jatim, Ditresnarkoba, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila klarifikasi telah diterima, maka akan kami muat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Red)

Tidak ada komentar