Sabtu, 12 Sep 2026

Gang Rakyat Dirampas, Negara Membisu: Jalan Umum Sumberpucung Ditutup Tembok, Dana Desa Diduga Ikut “Dikubur”

2 menit membaca View : 358
Redaksi
Hukum & KriminaL - 13 Jan 2026

 

MALANG//mediasiberkompppak.com Di tengah gembar-gembor pembangunan desa dan jargon “desa mandiri”, sebuah tembok batako di Gang Hembusan RT 09 RW 01 Desa Sumberpucung justru memamerkan wajah asli kekuasaan: jalan rakyat ditutup, negara diam, hukum dilipat.

Sejak 30 November 2025, akses vital penghubung Jalan Raya Provinsi – Jalan Raden Patah ditutup total oleh Haji Hadi Parno, bermodal klaim sepihak SHM. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada penetapan pemerintah. Tidak ada musyawarah tertulis. Yang ada hanya tembok dan pembiaran.

Padahal jalan tersebut:

Telah lama berfungsi sebagai jalan umum

Pernah dibangun dengan Dana Desa (pavingisasi)

Digunakan ribuan aktivitas warga: ekonomi, pendidikan, ibadah

Namun kini, akses publik “dikubur” bersama akal sehat birokrasi.

❗ Ini Bukan Sekadar Tembok — Ini Dugaan Kejahatan Administrasi Negara

Penutupan jalan ini bukan urusan perdata semata. Ini dugaan pelanggaran hukum serius.

⚖️ 1. Melanggar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Pasal 192 UU No. 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang menghalangi fungsi jalan dipidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.

Menutup jalan umum dengan tembok = menghalangi fungsi jalan.

⚖️ 2. Menguasai Fasilitas Umum Secara Ilegal

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor):

Setiap orang yang menguasai atau menikmati fasilitas negara secara melawan hukum dapat dipidana.

Jalan yang dipaving dengan Dana Desa adalah aset publik. Menutupnya = penguasaan ilegal aset negara.

⚖️ 3. Penyalahgunaan Dana Desa

Pasal 3 UU Tipikor:

Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dipidana 1–20 tahun.

Jika benar jalan itu “bukan jalan”, mengapa Dana Desa bisa dipakai di situ? Jika Dana Desa dipakai di tanah pribadi → indikasi kuat korupsi program desa.

⚖️ 4. Maladministrasi Pemerintah Desa

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman:

Setiap bentuk pembiaran, pengabaian kewajiban hukum, dan keputusan tanpa dasar tertulis adalah maladministrasi.

“Musyawarah lisan tanpa berita acara” = tidak sah dalam tata kelola negara.

500 Warga Menggugat Negara

Hampir 500 warga melayangkan Dumas ke DPRD, Bupati, dan Polres Malang. Mereka menuntut:

Jalan dibuka kembali

Audit Dana Desa

Pemeriksaan pemilik SHM

Evaluasi aparatur desa

Namun hingga kini:

Tidak ada segel, tidak ada pembongkaran, tidak ada penyelidikan terbuka.

Yang berdiri hanya tembok. Yang runtuh justru wibawa hukum.

Jika Ini Dibiarkan, Ini Preseden Berbahaya

Hari ini Sumberpucung. Besok desa lain.

Jika satu orang bisa menutup jalan umum bermodal SHM tanpa proses hukum, maka seluruh fasilitas publik desa di Indonesia terancam diprivatisasi diam-diam.

Negara harus memilih: Melindungi rakyat — atau melindungi tembok.

Bagikan Disalin

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Mimi
    13 Jan 2026

    Berita penutupan gang di sumberpucung sudah valid kah? Yg nulis sudah tau batas2 sertifikat tanahnya? Jangan asal nulis berita tanpa crosscheck dulu. Itu tanah pribadi yg pakai untuk jalan pintas. Cari bener infonya, baru direlease

    Reply