
PASURUAN – Semboyan Presisi Polri kembali diuji oleh aroma busuk dugaan praktik transaksional di tingkat bawah. Sebuah kabar mengejutkan terjadi di Kabupaten Pasuruan, di mana oknum di Polsek Puspo diduga kuat melakukan praktik “tangkap-lepas” terhadap tersangka judi online (judol) dengan imbalan fantastis mencapai Rp 95.000.000.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berjuang mengembalikan citra baik di mata publik.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas berinisial S, warga Desa Jimbaran, diciduk aparat pada Januari 2026. S ditangkap saat sedang menjalankan tugas kedinasan di luar puskesmas.
Namun, hukum tampak menjadi barang dagangan yang bisa ditawar. Hanya berselang satu hari setelah penangkapan, S yang seharusnya meringkuk di sel tahanan Polsek justru sudah bisa menghirup udara bebas.
Desas-desus yang beredar di masyarakat—dan dikuatkan oleh sumber terpercaya—menyebutkan adanya “mahar” penebusan yang disepakati di bawah meja.
”Bukan lagi rahasia, ada angka 95 juta yang disetor agar kasus ini menguap begitu saja. Ini jelas pelecehan terhadap keadilan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Saat dikonfirmasi, jawaban dari pihak Polsek Puspo justru memicu tanda tanya besar. Kanit Reskrim Polsek Puspo, Ipda Candra, berdalih bahwa dirinya baru menjabat selama tiga minggu. Sebuah jawaban klasik yang dinilai publik sebagai upaya diplomasi “cuci tangan” atau ketidaksiapan pimpinan dalam mengawasi anak buahnya.
Ketidaktegasan ini memperkuat dugaan bahwa ada oknum-oknum “tikus” di dalam Polsek yang bermain tanpa pengawasan ketat, atau bahkan terstruktur.
Pisau Hukum yang Hanya Tajam ke Bawah
Praktik tangkap-lepas dalam kasus judi online adalah pengkhianatan terhadap instruksi Kapolri yang berkomitmen memberantas judol hingga ke akar-akarnya. Jika seorang PNS yang memiliki kemampuan finansial bisa “membeli” kebebasannya, lantas di mana letak keadilan bagi masyarakat kecil?
Hukum Menjadi Komoditas karena Pasal-pasal pidana hanya menjadi alat gertak untuk memeras tersangka yang memiliki uang.
Oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online justru menjadi “pelindung” dengan kompensasi rupiah.
Keterlibatan PNS sebagai pelaku judol dan Polisi sebagai penerima suap adalah kombinasi maut kehancuran moral birokrasi di Pasuruan.
Masyarakat Pasuruan kini menunggu keberanian Kapolres Pasuruan dan Kapolda Jatim untuk melakukan tindakan tegas. Jangan biarkan kasus ini tenggelam dalam tumpukan berkas.
Jika benar ada aliran dana sebesar Rp 95 juta, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi. Oknum yang terlibat tidak cukup hanya dimutasi, tapi oknum harus dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan dipidanakan!
Hukum tidak boleh kalah oleh negoisasi di ruang gelap. Jika Polsek Puspo gagal membuktikan integritasnya, maka jangan salahkan jika kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan terjun bebas ke titik nadi terendah.

Tidak ada komentar