
MALANG – mediasiberkompppak.com Aktivitas operasional armada bus komersial Cititrans di kawasan ruko Sumpil, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kembali jadi sorotan. Warga setempat melayangkan protes karena operasional kendaraan besar itu dinilai merusak fasilitas umum, memicu kemacetan, hingga mencemari lingkungan.
Keluhan warga sudah disampaikan melalui Ketua RW setempat. Titik persoalan utama adalah kerusakan trotoar di sekitar komplek ruko. Konstruksi trotoar yang sejatinya untuk pejalan kaki kini ambles dan rusak berat karena setiap hari dilintasi bus dan kendaraan besar milik Cititrans.

Padahal secara teknis, trotoar tidak didesain untuk menahan beban tonase kendaraan besar.
Selain merusak aset milik Kota Malang, keluar-masuknya armada Cititrans juga dituding jadi penyebab kemacetan. Puncaknya terjadi saat jam sibuk pagi dan sore hari, ketika warga berangkat kerja dan pulang aktivitas.
“Lalu lintas tersendat karena kendaraan besar keluar masuk di area sempit. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perwakilan pengurus RW.

Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah aktivitas pencucian kendaraan di lokasi. Air limbah sisa cuci dibiarkan mengalir ke jalan hingga menggenang. Selain menimbulkan bau, genangan itu juga mempercepat kerusakan aspal jalan.
Menanggapi keluhan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Drs. R. Widjaja Saleh Putra membenarkan adanya pelanggaran operasional di wilayah Sumpil tersebut.
“Kami membenarkan dan mengetahui adanya aktivitas dari pihak Cititrans. Sebelumnya kami sudah dua kali menyurati teguran resmi. Dan saat ini kami akan melayangkan teguran ketiga,” tegas Jaya, sapaan akrabnya, Kamis 23 Juli 2026.
Ia menegaskan Dishub tidak tinggal diam menyikapi pelanggaran pemanfaatan ruang jalan dan perusakan fasum.
SP-3 yang akan dilayangkan menjadi sinyal keras. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan regulasi daerah, jika teguran ketiga diabaikan maka sanksinya bisa lebih berat.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika manajemen Cititrans tetap abai, maka Satpol PP dan DPMPTSP perlu turun tangan mengevaluasi izin gangguan dan izin operasional pangkalan di ruko tersebut.
Warga Sumpil kini mendesak tindakan konkret. Selain menghentikan aktivitas yang merugikan, Cititrans juga dituntut bertanggung jawab memperbaiki trotoar yang rusak akibat operasional mereka.
Publik kini menunggu. Apakah teguran ketiga akan dipatuhi, atau pembekuan aktivitas di lokasi menjadi opsi terakhir demi menegakkan hukum dan melindungi hak warga Kota Malang.(Knt)

Tidak ada komentar