Jumat, 10 Jul 2026

Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan Rp 58 Juta, Pembuatan Akta di Notaris Mariska Malang Dinilai Cacat Hukum dan Penuh Rekayasa

3 menit membaca View : 8
Redaksi
Hukum & KriminaL - 11 Jun 2026

​MALANG//mediasiberkompppak.com Tabir misteri yang menyelimuti kasus dugaan pemerasan dan kriminalisasi terhadap Nur Hayati, warga Kota Malang, kini semakin benderang.

 

Kasus yang menyeret nama oknum yang mengatasnamakan pengacara Nur Halal dan perantara bernama Edo ini memasuki babak baru setelah ditemukannya dugaan manipulasi serius dalam proses penerbitan dokumen hukum (akta) yang dilakukan di kantor Notaris Mariska, Kota Malang, beberapa saat lalu.

​Proses pembuatan akta tersebut dinilai menabrak kode etik jabatan notaris, cacat hukum, dan diduga kuat menjadi bagian dari skenario rekayasa untuk melegitimasi tekanan terhadap korban.

 

​Berdasarkan penelusuran dan fakta terbaru yang dihimpun oleh awak media, proses pembuatan akta yang menjadi pemantik polemik hukum ini tidak berjalan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Dokumen tersebut diurus melalui tangan Edo, yang bertindak sebagai perantara atau penghubung ke kantor Notaris Mariska di Kota Malang.

 

​Jainul, suami Nur Hayati, membongkar bahwa pelaksanaan pembuatan akta yang dilakukan beberapa saat lalu itu sarat akan kejanggalan dan terkesan dipaksakan demi memuluskan kepentingan pihak tertentu.

​”Prosesnya sangat instan dan tidak wajar. Saudara Edo bertindak sebagai perantara yang mengatur semuanya, lalu proses penandatanganan dan penerbitan akta di kantor Notaris Mariska dilakukan tanpa pemenuhan syarat-syarat formil yang sah. Kami melihat ini bukan lagi proses hukum murni, melainkan rekayasa yang dipaksakan,” ungkap Jainul dengan nada kecewa.

 

​Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menilai, jika sebuah akta autentik dibuat tanpa kehadiran para pihak secara utuh, atau di bawah tekanan psikologis (terlebih saat Nur Hayati sempat ditahan), maka akta tersebut secara otomatis cacat hukum dan batal demi hukum (void ab initio).

​Adanya Dugaan Penyelundupan Hukum pada Prosedur pembuatan akta diduga melompati verifikasi materiil yang ketat.

​Unsur Pemaksaan (Undue Influence) yaitu Akta dibuat di tengah situasi korbannya sedang dalam kondisi tertekan akibat ancaman pidana dan penahanan sewenang-wenang.

 

​Peran Perantara yang Bias pada Keterlibatan Edo sebagai perantara memicu kecurigaan adanya kongkalikong untuk memuluskan dokumen yang tidak valid.

 

​Mencuatnya nama Notaris Mariska Kota Malang dalam pusaran kasus ini membuat pihak keluarga korban berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Selain menuntut pidana pemerasan di kepolisian, mereka juga akan melaporkan oknum notaris tersebut ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kota Malang.

 

​”Kami meminta Majelis Pengawas Notaris untuk segera turun tangan memeriksa Notaris Mariska. Seorang notaris seharusnya menjadi pejabat publik yang netral dan teliti, bukan justru meloloskan akta yang sarat rekayasa dan merugikan masyarakat kecil,” tegas pihak keluarga.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi resmi ke kantor Notaris Mariska Kota Malang guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait SOP pelaksanaan pembuatan akta yang diperantarai oleh Edo tersebut.

 

​Di sisi lain, Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan sebelumnya telah menegaskan agar seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum-oknum di luar institusi Polri ini segera melayangkan Laporan Polisi (LP) agar kasus pemerasan dan dugaan rekayasa dokumen ini bisa dibongkar secara terang benderang. (Red-Tim)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *