
MALANG, mediasiberkompppak.com Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeret pemerintahan desa di Kabupaten Malang. Kali ini sorotan mengarah ke Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis. Seorang pengacara, Hesti Ningtyas, secara terbuka membongkar dugaan kongkalikong antara oknum Kepala Desa Kedungrejo dengan pihak pengembang yang disebut merugikan hak para pemilik lahan.
Melalui unggahan video di akun TikTok-nya yang viral, Hesti memperlihatkan aksinya mendampingi warga dan pemilik lahan mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Malang. Kedatangan itu disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan manipulasi administrasi pertanahan yang sudah berlangsung berbulan-bulan.
Akar masalahnya adalah penerbitan Letter C pecahan. Berdasarkan keterangan Hesti, sejumlah warga seperti Bu Riasi, Bu Surati, dan keluarga Bu Duni disebut belum menerima pelunasan dari pihak pengembang. Namun secara mengejutkan, oknum Kades Kedungrejo diduga telah menerbitkan Letter C pecahan atas nama para pembeli / user dari proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin desa menerbitkan dokumen pemecahan lahan padahal transaksi jual belinya belum selesai dan belum lunas? Kalau ini benar, bukan hanya kelalaian. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke kejahatan pertanahan terstruktur,” tegas Hesti dalam videonya.
Letter C Bukan Sekadar Kertas
Secara hukum, Letter C memang bukan Sertifikat Hak Milik / SHM dari BPN. Tapi dokumen ini adalah basis data tanah di tingkat desa. Peralihan nama di Letter C wajib didasarkan pada bukti peralihan hak yang sah, seperti Akta Jual Beli / AJB di hadapan PPAT. Bukan berdasarkan kesepakatan lisan atau transaksi yang masih menggantung.
“Kalau dasarnya belum ada, lalu atas dasar apa Letter C itu dipecah? Ini melanggar prinsip administrasi pertanahan,” tambah Hesti.
Aduan Mengendap 2 Bulan di Inspektorat
Upaya hukum warga sebenarnya sudah dimulai sejak 5 Juni 2026 dengan tanda terima pengaduan resmi ke Inspektorat. Namun hingga akhir Juni, aduan itu disebut tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Karena mandek, Hesti dan warga kembali mendatangi Inspektorat dengan sikap lebih keras. Akhirnya pada 3 Agustus 2026, pihak Inspektorat melayangkan undangan klarifikasi.
“Kami datang untuk menuntut keadilan. Kasus mafia tanah Kedungrejo ini harus diusut tuntas. Kita lihat komitmen Bupati Malang menyikapi oknum Kades yang diduga kuat bermain dalam skema ini,” ujar Hesti dengan nada menantang.
Jika terbukti, oknum terduga dapat dijerat sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara, Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, hingga UU Tipikor jika ditemukan unsur gratifikasi atau “uang pelicin” di balik penerbitan Letter C tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Bupati Malang dan Inspektorat. Warga tidak hanya butuh pemeriksaan formalitas, tapi juga pembatalan dokumen yang cacat hukum dan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti bermain mata.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kedungrejo maupun pihak Pemkab Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Para warga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga hak atas tanah mereka dipulihkan sepenuhnya.(Knt)

Tidak ada komentar