Minggu, 13 Sep 2026

Ansor Kabupaten Malang Dorong Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Zulham Mubarok

2 menit membaca View : 4
Redaksi
Kabar Peristiwa - 12 Sep 2026

MALANG – mediasiberkompppak.com PC GP Ansor Kabupaten Malang menyoroti dugaan penganiayaan yang dialami anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, hingga mengalami luka pada bagian bibir dan harus menjalani penanganan medis.

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Malang, H. Fatkhurrozi, S.E., M.M. menegaskan penyampaian aspirasi adalah hak warga negara yang harus dihormati. Namun kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.

“Demokrasi memberi ruang untuk berbeda, mengkritik, bahkan menyampaikan protes dengan keras. Tetapi ketika sudah masuk pada tindakan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi soal perbedaan pendapat. Ada hukum yang harus ditegakkan,” tegas Fatkhurrozi, Jumat (12/9/2026).

Melalui LBH Ansor Kabupaten Malang, Ansor mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti laporan korban secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurut Fatkhurrozi, proses hukum penting dilakukan bukan karena korban anggota DPRD, melainkan untuk memastikan setiap warga negara mendapat perlindungan yang sama di hadapan hukum.

“Siapa pun korbannya dan siapa pun pelakunya, kekerasan tidak boleh dibenarkan. Karena laporan sudah disampaikan kepada kepolisian, kami mendorong agar proses hukumnya berjalan sampai terang peristiwanya dan jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

LBH Ansor Kabupaten Malang menyatakan siap mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar sesuai ketentuan perundang-undangan.

PC GP Ansor juga mengajak seluruh pihak menahan diri dan tidak membawa persoalan ini ke konflik yang lebih luas. Penanganan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Malang adalah rumah kita bersama. Aspirasi silakan disampaikan, kritik jangan dibungkam, tetapi kekerasan juga jangan diberi ruang. Biarkan hukum bekerja dan jangan ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum,” pungkas Fatkhurrozi. (Knti)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *