
MALANG — mediasiberkompppak.com Sebanyak 12 lapak yang berdiri di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Malang bersama TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (7/9/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan oleh Pemkot Malang. Namun prosesnya diwarnai keberatan dari sejumlah pemilik lapak yang mempertanyakan dasar hukum, status lahan, hingga nasib usaha mereka.
Para pemilik lapak kini mendapatkan pendampingan dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum mereka, Irawan, S.H., menyatakan menerima kuasa untuk memperjuangkan hak kliennya.
Menurut Irawan, pembongkaran seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu.
“Tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.
KHYI juga masih menelusuri sejarah dan status lahan. Salah satu yang dikaji adalah klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997. Selain itu, KHYI menyoroti keberlangsungan mata pencaharian warga.
“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak, tentu persoalannya akan berbeda,” kata Irawan.
Ia menegaskan akan mengkaji seluruh aspek. Namun upaya hukum terbuka jika tidak ada kejelasan terhadap hak para pemilik lapak.
Soleh satu pemilik lapak , mengaku bangunan tersebut merupakan milik pribadi. Ia berharap ada pembahasan soal kemungkinan kompensasi.
Soleh juga merasa belum diberi ruang cukup untuk menyampaikan keberatan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya terkait rencana penertiban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan penertiban dilakukan karena lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola DLH dan akan ditata, salah satunya untuk kegiatan penanaman.
Ia menepis anggapan pembongkaran mendadak. Sosialisasi disebut sudah berjalan sejak 2025 dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH hingga BKAD. SP 1, 2, hingga 3 juga telah dilayangkan.
“Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri agar bisa menyelamatkan barang dan material,” jelas Prayitno.
Ia juga memastikan pendekatan yang digunakan tetap persuasif.
“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” tuturnya.
Pembongkaran ini kini menjadi persoalan dua sisi. Di satu sisi Pemkot menjalankan agenda penataan aset daerah dan RTH. Di sisi lain, pemilik lapak menuntut kejelasan status lahan, bangunan, dan solusi mata pencaharian.
KHYI menyatakan akan mempelajari lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Knt)

Tidak ada komentar