Minggu, 13 Sep 2026

Aksi Premanisme Berkedok Aspirasi, Zulham Akhmad Mubarrok Kena Serang Saat Melerai Massa

2 menit membaca View : 5
Redaksi
Kabar Peristiwa - 12 Sep 2026

MALANG- mediasiberkompppak.com Gedung DPRD Kabupaten Malang yang seharusnya menjadi ruang dialog terhormat berubah menjadi arena kekerasan pada Jumat (11/9/2026) siang. Aksi penyampaian aspirasi berujung anarkis hingga melukai salah satu anggota dewan, Zulham Akhmad Mubarrok, yang kini harus menjalani rawat inap di RSUD Kanjuruhan Kepanjen.

Kericuhan bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Rombongan warga asal Kecamatan Sumberpucung yang dipimpin Hadi Wiyono alias Pak Dur mendatangi kantor dewan untuk menyerahkan surat audiensi terkait tuntutan pembukaan akses Bendungan Lahor 24 jam.

Awalnya aspirasi ditampung oleh dua legislator dapil setempat, Taufik Setyowangono (Fraksi Golkar) dan Alaik Mubarok (Fraksi Gerindra). Namun adu argumen memanas dan situasi berubah mencekam.

Melihat kondisi tak kondusif, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menugaskan Zulham Akhmad Mubarrok untuk menenangkan massa dan mengajak berunding secara beradab.

Iktikad baik itu justru dibalas kekerasan. Sejumlah oknum warga mengumpat dan menyerang Zulham secara membabi buta. Tanpa perlawanan, pelaku menyundulkan kepala berkali-kali ke wajah dan kepala korban. Di tengah kekacauan, lemparan botol air mineral juga menghantam tubuhnya.

Akibatnya, Zulham mengalami luka sobek di bibir serta benjolan parah di samping dan belakang kepala. Karena mengeluh pusing berat, tim medis RSUD Kanjuruhan mewajibkan rawat inap dan CT scan untuk mendeteksi potensi trauma otak.

Langkah hukum telah ditempuh. Zulham menjalani visum dan melaporkan penganiayaan ini ke kepolisian. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal telah dilakukan.

Peristiwa ini menjadi tamparan bagi demokrasi di Kabupaten Malang. Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun menggunakan kekerasan terhadap wakil rakyat adalah tindak kriminal yang tidak bisa ditoleransi.

Kepolisian dituntut bertindak tegas tanpa pandang bulu untuk menyeret para pelaku ke ranah hukum. Gedung rakyat tidak boleh ditundukkan oleh aksi premanisme berkedok aspirasi.(Knti)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *