
MALANG — mediasiberkompppak.com Polemik dugaan praktik jual-beli dan penggandaan hak guna kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, jadi semakin memanas. Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang alih-alih membawa angin segar penyelesaian, justru membuka kebobrokan manajemen pengelolaan pasar tradisional tersebut.
Persoalan yang telah mengendap dan terbengkalai sejak tahun 2023 ini kini bertransformasi menjadi benang kusut yang melibatkan ratusan pedagang korban ketidakpastian hukum, indikasi pungutan liar (pungli) bernilai miliaran rupiah, hingga dugaan penipuan sistematis dari keterlibatan oknum birokrasi internal.
Berdasarkan inventarisasi awal di lapangan, tim gabungan Pemkab Malang mengonfirmasi bahwa terdapat 72 unit kios baru yang bangunannya telah rampung total sejak tiga tahun lalu. Namun, deretan fasilitas perdagangan tersebut hingga kini dibiarkan kosong, terkunci, dan mangkrak tanpa kepastian operasional.
Publik menjadi kaget ketika dalam pencocokan data administrasi dilakukan. Pemkab Malang mencatat ada 184 pedagang yang memegang dokumen resmi Surat Hak Penempatan (SHP) untuk area pasar tersebut.
Dengan kata lain adanya
Jumlah klaim hak milik pedagang mencapai lebih dari dua kali lipat (255%) dibanding kapasitas fisik kios yang tersedia.
Terindikasi kuat bahwa satu unit kios telah diperjualbelikan kepada dua hingga tiga pedagang yang berbeda dengan penerbitan dokumen SHP ganda.
Tenggat masa berlaku ratusan dokumen SHP tersebut berada di ambang kadaluarsa, yakni habis pada tahun 2026 ini, yang kian menghimpit posisi tawar para pedagang.
Dugaan Pungli Miliaran Rupiah dan Modus “Uang Pembangunan”
Jeritan para pedagang mengungkap sisi gelap dari transaksi pengadaan kios ini. Demi mengamankan selembar kertas SHP dan janji unit tempat berdagang, para pedagang mengaku dipaksa menyerahkan setoran uang tunai yang nilainya tidak sedikit.
”Para pedagang diduga kuat menjadi korban pengondisian dengan menyetorkan dana berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang, yang dibungkus dengan dalih ‘partisipasi pembiayaan pembangunan kios’.”
Jika diakumulasikan, total dana yang dihimpun dari 184 pedagang tersebut diperkirakan menembus angka miliaran rupiah. Ke mana alirannya serta legalitas pemungutannya kini menjadi fokus sorotan publik, mengingat fasilitas umum pasar seharusnya dikelola berdasarkan regulasi daerah yang transparan.
Di tengah desakan ratusan warga pasar yang menuntut kejelasan nasib setelah menunggu hampir tiga tahun tanpa kepastian, jajaran eksekutif Kabupaten Malang tampak masih kebingungan dan enggan mengambil keputusan tegas di tempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, mengonfirmasi bahwa persoalan di Pasar Karangploso menuntut investigasi lintas lini karena disinyalir mengakar hingga ke pejabat-pejabat pengelola masa lalu.
”Nanti untuk itu harus dirembuk lagi, karena melibatkan mantan kepala pasar dan sebagainya. Karena saking ruwetnya, jadi harus dibedakan betul. Tidak bisa saya berstatement di sini, karena harus diurai lagi ini,” ujar Budiar di sela-sela kegiatan sidak.
Sikap mengambang ini juga terlihat saat disinggung mengenai kemungkinan pemberian kompensasi atau ganti rugi bagi para pedagang yang dirugikan secara finansial dan ekonomi selama bertahun-tahun. Pemkab menegaskan bahwa sidak yang dilangsungkan baru berada pada tahap sampling dan pemetaan masalah.
Guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik ini, Pemkab Malang akhirnya membentuk dan menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta aparat pengawas internal dan
Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) harusnya Melakukan verifikasi faktual status pedagang dan legitimasi SHP.
Bapenda & Bagian Aset juga Menelusuri alur penerimaan daerah serta status kepemilikan lahan/bangunan.
Dinas Perizinan seharusnya Memeriksa keabsahan IMB/PBG serta izin operasional bangunan pasar.
Inspektorat Kabupaten Malang harus Mengaudit dugaan penyalahgunaan wewenang, malintegrasi birokrasi, dan indikasi tindak pidana korupsi/pungli yang melibatkan mantan pejabat internal pasar.
Masyarakat dan para pedagang kini menunggu apakah langkah audit ini akan benar-benar membongkar mafia pasar hingga ke akarnya atau sekadar menjadi sandiwara peredam gejolak sosial.(Red)

Tidak ada komentar