
Malang,mediasiberkompppak.com Desa gading kulon, Kecamatan dau, Kabupaten malang– Sebanyak 8 warga Desa gading kulon, mengajukan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP ke salah satu awak media pada hari rabu (10 Desember 2025), setelah mengalami pengalaman tidak wajar dengan petugas administrasi desa.
Menurut laporan warga:
1. Dugaan pungutan yang terjadi: Petugas administrasi desa meminta biaya tambahan sebesar Rp50.000-Rp150.000, di luar biaya resmi Rp25.000 (sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri). Petugas menyebut biaya itu sebagai “uang biaya proses cepat /biaya bensin” agar KTP keluar dalam 2-3 hari (proses resmi standar membutuhkan 7-10 hari kerja).
2. Bukti indikasi pungli: Warga yang membayar biaya tambahan mendapatkan KTP dalam waktu yang dijanjikan, sedangkan warga yang menolak diberi alasan “data belum diverifikasi” (meskipun semua dokumen persyaratan sudah lengkap) atau proses KTP mereka tertunda lebih lama.
Beberapa warga juga menunjukkan bukti rekaman suara dan video serah terima amplop sebagai dugaan indikasi pungli
Pihak Kecamatan dau kab malang juga di harapkan turut memantau proses pemeriksaan, dan memberikan pelatihan ulang kepada semua petugas administrasi desa di wilayahnya tentang aturan layanan administrasi yang transparan dan sesuai peraturan.
Red

Tidak ada komentar