Sabtu, 12 Sep 2026

Dugaan Komersialisasi Trotoar di Sekitar RS Lavalette Malang, Pejalan Kaki Keberatan Akses Terhalangi  

2 menit membaca View : 34
Redaksi
Kabar Peristiwa - 28 Feb 2026

MALANG,mediasiberkpppak.com 28-pebruary-2026 – Dugaan praktik komersialisasi trotoar di kawasan sekitar Rumah Sakit (RS) Lavalette kembali mencuat ke permukaan, setelah banyak pejalan kaki mengeluhkan akses yang terhalangi akibat adanya lapak berjualan dan peletakan beton cempolong yang diduga tidak sesuai dengan fungsi awal trotoar sebagai ruang publik untuk pejalan kaki.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebagian trotoar di depan dan sekitar RS Lavalette ditempati oleh pedagang yang berjualan tanpa izin resmi, Beberapa pejalan kaki mengaku terpaksa berjalan di jalur kendaraan atau mengambil jalan alternatif yang tidak aman.

 

“Saya sering datang ke RS Lavalette untuk menjenguk keluarga. Baru-baru ini, trotoar jadi semakin sempit karena banyak pedagang dan beton cempolong di sana, padahal trotoar seharusnya untuk pejalan kaki,” ujar S A, salah satu warga yang sering melintas di kawasan tersebut.

Penegakan ini didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku, terutama Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, yang mengatur larangan berjualan di trotoar dan fasilitas umum serta kewajiban menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

 

Kegiatan penertiban sebelumnya juga merujuk pada aturan yang sudah ada sejak awal, termasuk Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 01 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyatakan bahwa pedagang hanya boleh beraktivitas di lokasi yang ditentukan oleh wali kota dan dilarang menggunakan trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum tanpa izin khusus.

 

Pada saat di berikan teguran untuk membongkar beton cempolong pihak rumah sakit lavalette malah merenovasi beton cempolong dengan cara mewarnai seluruh beton dengan cat,

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status PKL serta dasar hukum pemasangan beton cempolong di lokasi tersebut.

 

Team

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *