Sabtu, 18 Apr 2026

LPK-RI DPD NTB bersama DPC Mataram kembali mendatangi OJK. 

1 menit membaca View : 42
Redaksi
Kabar Peristiwa - 16 Apr 2026

 

Mataram//mediasiberkompppak.com Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan (finance) di NTB, bukan hanya bergerak di jalur mediasi semata dengan konsumen. “OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi, mengarahkan, dan menindak pelaku usaha jasa keuangan yang berpotensi merugikan konsumen”.

 

Mediasi adalah fasilitasi, bukan ganti pengawasan yang tegas. OJK harus berani menggunakan kewenangannya untuk memastikan standar perlindungan konsumen diterapkan secara konsisten di seluruh perbankan dan lembaga pembiayaan,” tegas Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. (Ketua LPK-RI DPD NTB)

 

Lebih lanjut, Ketua LPK-RI DPD NTB menekankan bahwa OJK seharusnya tidak hanya berperan sebagai “penonton” atau “fasilitator mediasi”, tetapi sebagai otoritas yang aktif mencegah dan menegakkan aturan sehingga tidak ada lagi pola perlakuan yang merugikan konsumen, seperti eksekusi sepihak, penagihan yang tidak sesuai SOP, atau praktik yang menyalahi ketentuan perlindungan konsumen.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *