
Malangkota//mediasiberkompppak.com- Kebijakan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang menerapkan skema berbeda berdasarkan masa kerja kini menjadi sorotan tajam dari publik dan kalangan pegawai.
Aturan yang berlaku saat ini menetapkan besaran potongan yang cukup signifikan, terutama bagi ASN yang masih memiliki masa kerja relatif singkat, sementara bagi mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun, potongannya jauh lebih kecil. ( kamis 12 Maret 2026 )
Berdasarkan ketentuan yang ada, ASN dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun harus menghadapi potongan TPP sebesar 60 persen – angka yang sangat besar dan tentu saja berdampak signifikan pada pendapatan bulanan mereka. Sementara itu, bagi ASN dengan masa kerja 3 hingga 10 tahun, besaran potongannya adalah 35 persen. Untuk kelompok ASN yang telah mengabdi selama 10 hingga 24 tahun, potongan yang diterima adalah 15 persen.

Adapun bagi mereka yang telah mengabdi selama 24 tahun ke atas, potongan TPP hanya sebesar 5 persen, yang tentu saja jauh lebih ringan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang masih berada di awal karir. Skema pemotongan yang bertingkat ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, termasuk dari kalangan pegawai sendiri dan pengamat kebijakan daerah.
Salah satu warga yang menyampaikan aspirasi terkait hal ini adalah Safril, yang juga dikenal dengan nama Caping dari MCC. Caping menyampaikan keprihatinannya secara tegas dan berharap agar Wali Kota Malang beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mau meninjau kembali kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Safril menyarankan agar Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur teknis pemotongan TPP ini segera direvisi agar dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih merata di antara seluruh ASN di Kota Malang, tanpa memandang berapa lama mereka telah mengabdi. “Lihat saja daerah lain, mereka menerapkan potongan secara rata yakni sebesar 10 persen untuk semua kelas jabatan tanpa kecuali. Mengapa Malang tidak bisa melakukan hal serupa?” ujar Safril, yang juga dikenal dengan nama samaran Caping, kepada awak media pada Kamis (12/3). Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak yang merasa bahwa skema pemotongan saat ini tidak seimbang dan kurang adil. Lebih lanjut,
Safril menegaskan bahwa proses revisi Perwal sebenarnya tidak memerlukan waktu yang lama dan tidak harus melalui proses persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Hal ini memberikan harapan bahwa perubahan kebijakan dapat dilakukan dengan relatif cepat jika ada kemauan dari pihak eksekutif. “Silakan bisa dirubah saja, samakan semua potongannya. Itu jauh lebih adil daripada potongan besar justru bertumpu pada kelas bawah,” tegasnya. Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa beban pemotongan yang berat justru ditanggung oleh ASN yang masih berada di tahap awal karir mereka, yang biasanya juga memiliki tanggungan keuangan yang tidak kalah berat dibandingkan dengan mereka yang telah bekerja lebih lama. Bagi ASN muda dengan masa kerja 1-3 tahun, potongan 60 persen tentu saja merupakan beban yang sangat berat.
Tunjangan kinerja merupakan bagian penting dari pendapatan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan keluarga lainnya. Potongan sebesar ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga mereka dan berdampak pada kesejahteraan secara keseluruhan.
Sementara itu, bagi mereka yang telah mengabdi selama 24 tahun ke atas, potongan 5 persen tentu saja jauh lebih mudah ditanggung, mengingat biasanya mereka telah memiliki kestabilan ekonomi yang lebih baik dan mungkin juga memiliki sumber pendapatan lain atau tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Wali Kota Malang maupun jajaran TAPD terkait usulan revisi Perwal ini. Masyarakat, khususnya kalangan ASN, pun berharap agar pihak pemerintah daerah dapat memberikan respon yang cepat.

Tidak ada komentar