Rabu, 28 Okt 2026

Tanah Warga Diserobot, SEKDA Kota Malang Di Laporkan

2 menit membaca View : 116
Redaksi
Hukum & KriminaL - 11 Feb 2026

MALANG- mediasiberkompppak.com
Erik Setyo Santoso sekretaris daerah kota malang mantan petinggi tugu tirta kota malang , dilaporkan ke Polresta malang oleh Hartatik pada kamis (6-11-2026) sekitar JM 10 WIB terkait perbuatan melawan hukum penyerobotan dua lahan warga.

Dua lahan warga tersebut disewakan oleh sekda kota malang secara diam diam kepada tugu tirta kota malang tanpa sepengetahuan pemilik sah untuk proyek WTP Pandan wangi Kota Malang.

Di klaim sepihak diratakan untuk akses proyek WATER TREATMENT PLAN . Dua lahan sawah warga yang dikelola sejak tahun1960 hilang. Padahal lahan tersebut tidak pernah di jual kepada pemerintah kota malang. Namun tiba tiba muncul dua sertifikat hak pakai SHP nomor 18 seluas 14.849m² dan SHP nomor 20 seluas 3.306m² . Ternyata sebagian SHP tersebut sebagian luasannya mengambil tanah warga.

“Cuma persoalannya itu dasarnya apa, karena selama ini Bu Hartatik tidak pernah menjual aset tersebut kepada siapapun”. Tutur Djoko Tritjahjana.SE.SH.MH.

“Tanah itu satu-satunya milik klien kami. Namun sebagian masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama pemerintah kota malang. Kami menilai ada perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko di Mapolresta Malang Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan, SHP Nomor 20 memiliki luas 3.306 meter persegi, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan berupa sawah milik Hartatik, Persil 151. Sementara SHP Nomor 18 seluas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan milik Hartatik, persil 152a.

Kasus ini juga dibawa ke DPRD KOTA MALANG, DPRD berjanji memanggil PEMKOT dan pihak terkait.
” Semua stakeholder yang ada hubungannya dengan kasus ini ,WTP yaitu PDAM akan kami panggil.” Ucap H. Eko Purnomo Anggota komisi A DPRD kota malang.
(Knt)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *