Sabtu, 12 Sep 2026

Aturan Diabaikan! Pengunjung PN Tipikor Juanda Bebas Besuk dan Kirim Makanan Lewat Kantin.

2 menit membaca View : 12
Redaksi
Kabar Peristiwa - 02 Agu 2026

Sidoarjo – mediasiberkompppak.com
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus surabaya perlu untuk menertibkan bagi para pengunjung maupun keluarga khususnya di pengadilan negeri (PN) tipikor Juanda, yang telah terpantau sejak lama oleh media,

Mengutip dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, khususnya Pasal 9 ayat (1),

Dinyatakan dengan jelas bahwa selama berada di ruang tahanan pengadilan, terdakwa dilarang menerima kunjungan bebas.
Bukan Tempat Besuk:

Pengadilan bukanlah rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki jadwal besuk rutin.

Pengadilan hanya berfungsi sebagai tempat pemeriksaan dan proses peradilan.

Jika keluarga ingin menitipkan makanan atau pakaian untuk terdakwa yang sedang menunggu sidang, barang tersebut tidak boleh diserahkan secara langsung.
wajib diserahkan kepada petugas penjagaan untuk diperiksa terlebih dahulu demi alasan keamanan dan pencegahan barang terlarang.

Jika terjadi praktik bebas bertemu atau memesan makanan langsung dari kantin di area sel tahanan pengadilan, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengadilan dan Perma No. 5 Tahun 2020.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa

1. pengunjung atau keluarga bisa langsung berhadapan dengan tahanan di depan pintu tahanan pengadilan tipikor juanda yang menunggu giliran sidang.
2. Masjid yang berada di area pengadilan tipikor sering Air untuk berwudhu tidak keluar, sehingga pengunjung membeli air botol mineral untuk berwudhu,
3. Untuk melepas kerinduan pengunjung atau keluarga bisa berpegang pegangan tangan bahkan mencium dengan tahanan melalui pintu tahanan .
4. Pengunjung atau Keluarga dapat memesan makanan dari kantin untuk tahanan bisa masuk langsung diantar karyawan kantin pakai piring sendok bahkan gelas yang terbuat dari kaca,

Padahal aturan tersebut sudah Jelas dan gamblang perma no 5 tahun 2020 larangan bagi pengunjung atau keluarga untuk tidak boleh membesuk , tapi aturan tersebut tidak diberlakukan di pengadilan tipikor Surabaya juanda, sedangkan dipengadilan negeri (PN) surabaya , tahanan setelah sidang diperiksa sama petugas apapun yang diberikan pengunjung atau keluarga ke tahanan tidak boleh dibawa kedalam ruang tahanan atau kerutan medaeng.

Kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus surabaya untuk menertibkan para pengunjung atau keluarga tahanan di pengadilan tipikor,

“Hingga berita ini diturunkan , pihak humas pengadilan negeri Surabaya belum memberikan tanggapan dikarenakan ada kegiatan Zoom saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. @bil/nur.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *