
MALANG- mediasiberkompppak.com Upaya penertiban aset daerah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas / PSU perumahan dengan nilai fantastis mencapai Rp2,065 triliun.
Keberhasilan ini ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026) pagi.
Tiga lokasi PSU perumahan yang berhasil ditertibkan berasal dari pengembang besar, yaitu
1. Perumahan Kota Araya Bumi Megah
2. Perumahan Lavanaa Land
3. Perumahan Bumi Banjararum Asri
Penilaian aset mengacu pada Nilai Zona Tanah / NZT resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Malang.
Bupati Malang, HM. Sanusi yang akrab disapa Abah Sanusi menyambut baik hasil pendampingan hukum dari Kejari. Ia menyebut ini sebagai babak baru percepatan pengamanan fasilitas umum di Kabupaten Malang.
“PSU perumahan adalah aset penting negara yang wajib kita selamatkan dan tertibkan. Ini akan dinikmati secara turun-temurun oleh rakyat Kabupaten Malang,” tegas Sanusi.
Usai penyerahan dokumen hukum, Pemkab Malang akan berkolaborasi dengan BPN untuk mengebut proses balik nama sertifikat ke atas nama Pemerintah Daerah. Jika status legalitas sudah beralih penuh, Pemkab berwenang merawat fasilitas tersebut menggunakan APBD. Di antaranya,
– Perbaikan dan pengaspalan jalandi kawasan perumahan
– Revitalisasi sistem drainase
– Pengelolaan taman dan fasilitas umum masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, menyebut keberhasilan ini adalah hasil kerja Tim Jaksa Pengacara Negara / JPN dalam memfasilitasi negosiasi antara pengembang dan Pemkab.
Fahmi mengimbau seluruh pengembang agar proaktif menyerahkan PSU. Keterlambatan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena nilai tanah terus naik.
“Saat ini masih ada 659 aset perumahan yang masuk daftar pengawasan. Tim gabungan akan terus mengejar penertibannya,” ujar Fahmi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Malang bersama Kejari dan pemangku kepentingan akan membentuk Satgas Khusus untuk melacak dan menertibkan seluruh aset pemerintah yang masih tertahan di tangan pengembang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemkab Malang terhadap program nasional Asta Cita. (Red)

Tidak ada komentar