
MALANG — mediasiberkompppak.com Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mengeksekusi paksa 13 bangunan warung liar yang tersisa di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, tepat di sisi utara GOR Ken Arok, Senin (7/9/2026).
Aksi yang melibatkan tim gabungan Satpol PP, DLH, TNI/Polri, dan Muspika Kedungkandang ini menjadi puncak penertiban aset daerah yang terokupasi secara ilegal selama hampir satu tahun.
Eksekusi berlangsung tegang. Sejumlah pemilik warung sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun petugas tetap bertindak tegas berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Malang setelah sosialisasi dan toleransi berulang kali diabaikan.
Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan penertiban ini bukan tindakan mendadak. Dari data awal terdapat 41 unit bangunan non-permanen hingga semi-permanen tanpa izin di atas tanah negara.
Sejak Oktober 2025 Pemkot telah melakukan sosialisasi, disusul SP 1– 3 pada April, Juni, dan Juli 2026. Akhir Agustus 2026 diberi masa toleransi 1 minggu.
Hasilnya, 28 pemilik kooperatif membongkar mandiri di awal September 2026. Sisa 13 bangunan yang membandel akhirnya ditertibkan paksa hari ini.
“Kami sudah rapat berkali-kali. Dari 41 bangunan, 28 pemilik kooperatif membongkar mandiri. Sisa 13 yang membandel inilah yang terpaksa kami tertibkan,” tegas Raymond.
Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan, mengungkapkan awal mula berdirinya warung-warung itu adalah program pemberdayaan UMKM oleh LPMK setempat. Namun fungsinya melenceng jauh.
Kawasan berubah menjadi deretan “warung remang-remang” dan warung karaoke liar yang buka hingga larut malam. Warga resah karena musik keras, gangguan ketertiban, hingga indikasi praktik asusila dan peredaran miras.
Melihat kondisi tak terkendali, LPMK akhirnya lepas tangan. Hasil verifikasi juga menunjukkan mayoritas pengelola 13 warung tersisa bukan warga Kelurahan Buring, melainkan pendatang dari luar wilayah.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menyebut eksekusi adalah pilihan terakhir. Ia menepis tudingan sewenang-wenang karena Pemkot bahkan menunda jadwal seminggu untuk memberi kesempatan menyelamatkan material.
“Ini bukti kami masih mengedepankan pendekatan humanis. Namun karena tidak dimanfaatkan, maka hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Pasca pembongkaran, DLH langsung membersihkan puing. Pemkot menyiapkan langkah lanjutan: menutup akses utara GOR Ken Arok, membangun pagar keliling, dan mengembalikan fungsi lahan sebagai Taman Kota atau Hutan Kota.
Langkah ini untuk menambah persentase RTH, memulihkan resapan air, dan mencegah okupasi liar kembali.
Dengan penertiban ini, Pemkot Malang menegaskan tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan lahan publik, apalagi yang mengganggu ketertiban umum dan norma sosial masyarakat.(Knt)

Tidak ada komentar