Sabtu, 18 Apr 2026

Kasus Penganiayaaan Di Turen Mengambang,,Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polres Malang

3 menit membaca View : 18
Redaksi
Kabar Peristiwa - 14 Apr 2026

 

MALANG//mediasiberkompppak.com Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum korban mempertanyakan transparansi penyidikan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disebut belum diberikan oleh pihak kepolisian.

 

Kasus ini melibatkan korban berinisial YSN (35), warga Desa Talok, dengan terduga pelaku AF (28), warga Desa Undaan. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat hujan deras.

 

Berdasarkan keterangan Saiful, pendamping korban dari LP-KPK Komda Jawa Timur sekaligus kuasa hukum, kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan istrinya untuk memastikan kondisi anaknya.

“Korban saat itu mengira istrinya sedang bekerja, sehingga ia datang untuk memastikan kondisi anaknya,” ujar Saiful.

 

Namun setibanya di lokasi, korban justru mendapati pria lain berada di dalam kontrakan tersebut. Situasi memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada dugaan penganiayaan.

 

“Korban sempat menegur, lalu terjadi cekcok. Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan secara berulang,” jelasnya.

 

Saiful juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang memperparah kondisi korban saat kejadian berlangsung.

 

“Yang sangat kami sesalkan, istri korban justru memegangi korban saat kejadian, sehingga pelaku leluasa melakukan penganiayaan,” tegasnya.

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025 dan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/394/X/2025 sejak 23 Oktober 2025. Penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

Namun di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat kendala dalam transparansi penanganan perkara. Endik Winarko SH menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima SP2HP dari penyidik.

 

“Kami sudah meminta SP2HP ke Polres Malang sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” tegas Endik.

 

Menurutnya, SP2HP merupakan hak pelapor yang seharusnya diberikan secara berkala untuk memastikan perkembangan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Kalau SP2HP tidak diberikan, ini bisa menimbulkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

 

“Sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Ini jelas menghambat proses hukum,” ujar Saiful.

 

Ironisnya, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, terlapor justru melaporkan balik korban. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya yang berpotensi mengaburkan perkara.

 

“Dipanggil dua kali mangkir, tiba-tiba malah melaporkan balik klien kami. Kami melihat ini sebagai upaya mengaburkan perkara,” imbuhnya.

 

Pihak LP-KPK Komda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

 

“Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Saiful.

 

Kuasa hukum korban juga mendesak Satreskrim Polres Malang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor serta membuka informasi perkembangan penyidikan kepada pelapor.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam perkara ini,” tandasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan, tetapi juga transparansi penanganan hukum yang dipertanyakan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *