filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0;
MALANG- mediasiberkompppak.com
Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.
Kapolresta Malang Kota, *Kombes Pol Putu Cholis Ariani, S.I.K., M.H.*, menegaskan operasi ini menjawab keresahan masyarakat. “Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (8/5/2026).
*Barang Bukti Skala Besar Disita*
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah:
1. *1,6 kilogram* sabu
2. *8,9 kilogram* ganja
3. *5.500 botol* minuman beralkohol jenis arak Bali
4. *75.000 butir* obat keras berbahaya/pil dobel L
“Khusus 75 ribu pil koplo ini, berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 30.000 jiwa. Artinya, operasi kami sekaligus menyelamatkan puluhan ribu generasi muda Kota Malang,” tegas Putu Cholis.
*15 Tersangka Direhabilitasi*
Tidak semua tersangka dipenjara. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu dan gelar perkara, 15 kasus diputuskan melalui _restorative justice_ dengan pendekatan rehabilitatif. “Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” jelasnya.
*Modus Baru: Transaksi Sistem Tempel*
Pengungkapan besar ini berawal dari laporan warga. Kapolresta mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras,” ungkapnya.
Modus yang terbongkar: pelaku kini memakai _sistem tempel_. Transaksi tidak bertemu langsung. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan. “Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” bebernya.
*Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 20 Tahun*
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. *Pil Dobel L*: Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, ancaman di atas 10 tahun penjara
2. *Arak Bali*: Pasal 424 KUHP jo Perda Kota Malang No. 15 & 18 Tahun 2020
3. *Sabu & Ganja*: UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2026, ancaman maksimal 20 tahun penjara
Sebanyak 200 botol arak Bali telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sisanya akan dimusnahkan usai jadi barang bukti pengembangan kasus.
Kapolresta Malang ,Putu Cholis menegaskan masyarakat boleh mengambil langkah awal saat menemukan indikasi peredaran narkoba. “Sangat boleh. Catat ciri pelaku, amankan lokasi, lalu segera lapor. Partisipasi warga kunci keberhasilan kami,” imbaunya.
Ia memastikan seluruh laporan ditindak lanjuti. “Jangan ragu lapor ke Polsek terdekat, _call center_ 110, atau WhatsApp Center Kapolresta. Identitas pelapor kami lindungi,” tuturnya
(Knt)

Tidak ada komentar