
Malang//mediasiberkompppak.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Desa Kedung banteng, Kecamatan sumbermanjing wetan, Kabupaten malang, Jawa Timur.
Aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat ini diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir, bahkan disebut-sebut telah berjalan cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan, lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam berada di area pemukiman, dengan bangunan semi permanen yang disamarkan. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut sengaja dirancang agar terhindar dari pantauan aparat.
Masyarakat sekitar mengaku resah dan mempertanyakan kinerja APH setempat.
Mereka mendesak agar aparat bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih, serta tidak terlibat praktik kongkalikong dengan pihak-pihak yang diduga mengelola perjudian tersebut.
Disebutkan pula, pengelola kegiatan sabung ayam ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Wj
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas sabung ayam jelas merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum dan mencederai upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten malang.
Judi sabung ayam tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan, konflik sosial, serta tindak kriminal lanjutan.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas judi sabung ayam diatur dan dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 303 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25.000.000.
Pasal 303 bis KUHP
Setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah kejahatan dan wajib diberantas demi menjaga ketertiban serta moral masyarakat.
Desakan Publik
Masyarakat berharap Polres Nganjuk dan jajaran terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum secara transparan. Pembiaran terhadap praktik perjudian dikhawatirkan akan memperburuk citra penegak hukum serta menumbuhkan ketidakpercayaan publik.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi kunci untuk memastikan bahwa wilayah hukum Nganjuk bersih dari praktik perjudian dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Red

Tidak ada komentar