Rabu, 03 Jun 2026

Kajian Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Tempat Hiburan Malam The Souls di Kota Malang

2 menit membaca View : 36
Redaksi
Nasional - 14 Nov 2025

MALANG | mediasiberkompppak.com– Keberadaan tempat hiburan malam bernama The Soul di Jalan L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menuai sorotan.

Sebuah pendapat hukum (legal opinion) yang disusun oleh advokat dan konsultan hukum Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. menilai bahwa operasional The Soul diduga melanggar sejumlah ketentuan tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum.

Dalam dokumen bertajuk “Analisis Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Perizinan, dan Ketertiban Umum oleh Tempat Hiburan Malam ‘The Souls’ di Jl. LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang”, disebutkan bahwa lokasi usaha tersebut berada dekat dengan permukiman warga, sekolah, dan tempat ibadah.

Keberadaan tempat hiburan itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar,Di duga tidak sesuai aturan tata ruang.

Menurut hasil kajian hukum tersebut, kawasan Jalan L.A. Sucipto termasuk dalam zona permukiman campuran dan jasa ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.

Jenis usaha hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman beralkohol disebut tidak diperbolehkan di zona tersebut.

“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” tertulis dalam dokumen itu.

Sorotan terhadap Izin Usaha

Dari aspek perizinan, The Souls disebut wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin lingkungan sebelum beroperasi.

Jika izin usaha tersebut tidak sesuai peruntukan lokasi, maka hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Setiap usaha hiburan malam wajib memenuhi izin operasional dari DPMPTSP, serta memperhatikan lokasi yang sesuai peruntukan,” tulis Hertanto dalam analisisnya.

Gangguan Ketertiban dan Kebisingan

Selain persoalan izin dan tata ruang, The Soul juga dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *