
PASURUAN, mediasiberkompppak.com –Gara-gara tergiur judi online (judol), Rendy Septian Ananstasyah, 20, tega mencuri uang dan perhiasan neneknya, Suhartiningsih, 59.
Warga Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, itu pun mengalami kerugian Rp 30 juta.
Aksi ini dilakukan tersangka Selasa (5/8). Berbekal rekaman video dari closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah korban, perbuatan tersangka berhasil diungkap petugas Polres Pasuruan Kota.
Minggu (9/11), dia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Purworejo di Sidoarjo.
Rendy sendiri tercatat sebagai warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, sehari-hari ia tinggal di Sekargadung bersama neneknya itu.
Karena tergiur dengan aktivitas judol, tersangka menjadi gelap mata. Perhiasan emas jenis kalung, gelang, dan cincin yang disimpan korban di lemari kamarnya digasak.
Uang tunai Rp 750 ribu milik korban yang disimpan di dompet juga diambil oleh sang cucu.
“Uangnya buat judol. Sebagian lagi buat beli handphone dan motor,” katanya saat pers rilis yang dilaksanakan di Mapolsek Purworejo, Selasa (18/11).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Purworejo AKP Yudianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban menyadari uang di dompetnya hilang.
Padahal, uang itu rencananya akan digunakan bersedekah.
“Korban baru tahu uangnya hilang saat bersiap mau salat Subuh. Uang yang mau digunakan untuk sedekah ternyata sudah tidak ada,” jelas Yudi, sapaannya.
Korban pun berusaha mencari uangnya di kamar dan mengecek di lemari. Dia makin terkejut. Sebab, ternyata perhiasan yang disimpan di lemari juga raib.

Tidak ada komentar